Baru tiga hari menjabat, Kasat Resnarkoba Iptu. Ardi Nefri S.H., M.H langsung tangkap residivis kasus narkotika jenis Shabu - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Baru tiga hari menjabat, Kasat Resnarkoba Iptu. Ardi Nefri S.H., M.H langsung tangkap residivis kasus narkotika jenis Shabu

Jumat, April 11, 2025
IMG_20250413_231640


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba, Pria berinisial YD (43), Jumat (11/04/2025, pukul 15.00 Wib, di Kelurahan sigando, kec. Padang Panjang timur, Kota Padang Panjang. 


Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K., M.A.P melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H, mengatakan, pelaku YD  merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 


Disebutkan, Penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.  


"Pelaku YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batu sangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023," kata Iptu. Ardi Nefri.


Dijelaskan, Ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan YD, jajaran Satres Narkoba di pimpin oleh Kanit. Aipda. Fadly Adika bergerak dan menemukan YD ketika berada di kelurahan sigando sedang mengendarai satu unit mobil jenis honda brio berwarna putih.


"Ketika di cegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang di kendarainya dengan kencang, namun naas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada di belakangnya," ujarnya.


Selanjutnya Diterangkan, Tak kehilangan akal pelaku YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak semak di lokasi mobil yang di kendarai pelaku di hadang petugas, berkat kejelian petugas dan di saksikan oleh masyarakat sekitar polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang berupa narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat lebih kurang 2,5 gram.


"Kepada petugas pelaku YD mengakui bahwa dia yang memiliki/ menguasai barang bukti narkotika jenis shabu karena panik dan takut pelaku mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut," Sampai Ardi.


Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.


"Terhadap pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan lasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," Tutupnya.


#GP | DF | Humas Polres Padang Panjang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERTIFIKAT JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS