KPK Ungkap DPRD OKU Tagih Imbalan Fee Proyek yang Dijanjikan Cair Jelang Lebaran - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

KPK Ungkap DPRD OKU Tagih Imbalan Fee Proyek yang Dijanjikan Cair Jelang Lebaran

Senin, Maret 17, 2025

KPK%20Ungkap%20DPRD%20OKU%20Tagih%20Imbalan%20Fee%20Proyek%20yang%20Dijanjikan%20Cair%20Jelang%20Lebaran

foto

© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO


Jakarta(DKI).GP- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah. Fee itu dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.


Dia mengatakan anggota DPRD yang menagih fee itu yakni, Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU. "Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.


Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.


Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret dan menjadi tersangka yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Setyo mengungkapkan Fauzi kemudian menyerahkan uang senilai Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang dititipkan ke seorang PNS berinisial A. Uang tersebut, kata dia, bersumber dari uang muka pencairan proyek.


Pada awal Maret 2025, menurut Setyo, Ahmad Sugeng juga menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar ke Nopriansyah. "Tim penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebanyak Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh MFZ dan ASS," kata dia.


Untuk pihak penerima yakni Nopriansyah, Ferlan, Fahrudin, dan Umi Hartato, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk Fauzi dan Ahmad Sugeng selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


#GP | Sumber: Tempo.co | msn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SERTIFIKAT JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS