50 Kota (SUMBAR ).GP- Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Selasa, (25/03/2025).
Dokumen LKPD tahun 2024 diterima Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra di Kantor BPK Perwakilan Provinsi, Khatib Sulaiman, Padang.
Selain Kabupaten Lima Puluh Kota, Acara ini juga dilaksanakan penyerahan LKPD 2024 oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, serta para kepala daerah dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Solok.
Usai kegiatan, Bupati Safni dalam wawancaranya menyatakan penyerahan LKPD sebelum batas waktu itu bagian dari komitmen dan wujud upaya nyata Pemkab Lima Puluh Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance, akuntabel. Sekaligus, untuk memastikan bahwa alokasi dana yang dikelola Pemerintah Daerah berorientasi pada pembangunan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bupati Safni Sikumbang mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumbar yang terus memberikan bimbingan serta arahan kepada Pemkab Lima Puluh Kota dalam menyusun laporan keuangan daerah.
“Berkat pendampingan BPK, kami berharap Pemkab dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan taat pada prinsip-prinsip yang berlaku. Kami berharap Pemkab Lima Puluh Kota raih prediket Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-10 kalinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sudarminto Eko Putra, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala daerah se Sumatera Barat beserta jajaran yang telah menyerahkan Laporan Keuangan.
Lebih lanjut Sudarminto mengatakan, keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun tujuan pemeriksaan laporan keuangan kata Sudarminto diantaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI). Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.
#GP | Novi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar