Sijunjung (SUMBAR).GP- Pada edisi anak kampung (7) dan (8) yang di tuturkan oleh dua orang Pemangku Adat berkampung Pamuatan dan Sungai Betung, edisi berikutnya (9) Ir. Asri Antipen Dt Paduko Rajo, MM turut menyampaikan ratapannya.
Seketika terhubung dengan media ini Rabu siang (29/1-2025), anak Kampung Koto tuo Muaro Karimo Nagari Lubuak Tarok Kecamatan Lubuak Tarok, menyebutkan dengan hati ibanya "Malang Nian nasib mu SIJUNJUNG", kendatipun tahun ini (2025) kau telah berumur 76 tahun atau tiga perempat abad lebih satu tahun, sayogianya kau telah dewasa, namun nyatanya masih berkondisi dalam masa pertumbuhan.
Tapi tak mengapa, mari beringsut terus, asal jangan bubar dan pupus disedot oleh Kota Sawahlunto dan dihela oleh Kabupaten Dharmasraya serta diiris oleh Kabupaten Kuansing dan atau digabungkan kepada salah satu diantara daerah tersebut.
Kenapa Datuk Paduko Rajo berfikiran seperti itu, tanya pemandu Ratapan mendesak.
Lalu sang Datuak Paduko Rajo sebagai urang Tuo Nagari Lubuak Tarok sekaligus mantan Ketua KAN Lubuak Tarok dan mantan Anggota DPRD Kab Sijunjung periode 2009-2014 itu, menjelaskan bahwa didalam Perimbangan pemakaian APBD tidak boleh melebihi 50 % untuk anggaran rutin, (lihat UU no 25/1999 dan PMK tahunan).
Sementara Kabupaten Kita Sijunjung ternyata dari tahun 2014 sampai tahun 2024 anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Sijunjung selalu berkisar 65 %. Artinya Kabupaten Sijunjung tidak mampu mengurus dirinya sendiri, tukuk Sang Datuk Paduko Rajo mengakhiri jeritannya.
(Bersambung.......)
#GP | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar