Padang(SUMBAR).GP- Anggota DPD RI Ibu Cerint Iralloza Tasya,S.Ked melakukan Kunjungan Kerja ke BAPENDA Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (13/12/24).
Dalam kunjungan kerja ini dari BAPENDA dihadiri oleh Yessi Gustriani (kabid pengelolaan pendapatan daerah), Anna Marsia (Analisa keuangan pusat dan daerah), Frans (kasubbid pajak daerah), Ahmad Taufiq (kasubbid distribusi daerah dan pendapatan lain-lain) dan Roy bagian sekretariat.
Yessi dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa tugas pokok BAPENDA adalah membantu melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang keuangan dan aspek pendapatan daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dana perimbangan dan pendapatan lainnya serta pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Dalam kegiatannya BAPENDA mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkwalitas. Ibu Yessi juga menyatakan bahwa BAPENDA sebagai koordinator pendapatan, mengelola pendapatan transfer, dalam bentuk dana bagi hasil berupa: 1. Pajak yaitu PBB P3, PPh, CHT (cukai hasil tembakau) 2. Dana Bagi Hasil SDA yaitu kehutanan, minerba, migas, panas bumi, perikanan, perkebunan. Selain itu dana pendapatan daerah sangat jauh lebih kecil di bandingkan penyaluran dana transfer PNBP dari pusat. Menanggapi hal tersebut Cerint menanyakan dari sisi pendapatan mana yang menghasilkan penghasilan terbesar untuk daerah Sumatera Barat, dan jawaban dari BAPENDA menyatakan bahwa masukan terbesar di peroleh dari Minerba.
Pihak BAPENDA juga menyampaikan beberapa permasalahan yang disampaikan antara lain BAPENDA hanya mendapatkan persentase pembagian hasil yang terjadi tanpa mengetahui asal nya, tidak adanya keterlibatan dari pihak provinsi, kabupaten/kota untuk menghitung potensi hasil di daerah oleh pusat, tidak ada lagi di berlakukan penugasan inspektur tambang di daerah yang bertugas mengawasi kegiatan di lapangan, hal ini sudah terjadi sejak tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut Cerint berjanji akan membahas permasalahan tersebut dengan mentri keuangan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2024 mendatang.
#GP | Sumber: DPD RI.go.id | Penulis : Eka Yulianita Editor : Andri Matovani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar