Padang(SUMBAR).GP- CV. Xapaxusuan yang beralamat di Jalan Belibis No.17 Kelurahan Air Tawar Barat kota Padang merasa tertipu dengan surat penitipan pekerjaan yang dibuat oleh anggota DPRD Padang Panjang pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu untuk Direktur CV. Xapaxusuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wahyu selaku Direktur CV. Xapaxusuan di kantor www.goparlement.com, Jumat (24/01/2025).
Dalam keterangan resminya, Wahyu diberikan surat ini oleh Ridwansyah, ST selaku anggota DPRD kota Padang Panjang seakan akan pekerjaan ini nantinya dikerjakan oleh perusahaan CV. Xapaxusuan.
Kilas cerita pokir ini kata Wahyu, awalnya adalah pokir anggota dewan Novi Hendri, namun saat pileg 2024 lalu, Novi Hendri maju untuk calon DPRD Provinsi Sumatera Barat dari partai Golkar, sedangkan adiknya Ridwansyah, ST juga kader Golkar maju untuk kota Padang Panjang, dapil Padang Panjang Barat menempati kursi Novi Hendri, sehingga pokir Novi Hendri dilimpahkan ke pada Ridwansyah selaku anggota DPRD yang terpilih untuk periode 2024-2029.
Ternyata saat proses akan mendapatkan pekerjaan ini , Wahyu disuruh koordinasi dengan Dedi Datuak Pangeran, orang dekat Novi Hendri dan mantan anggota dewan Padang Panjang 4 periode diketahui adalah abangnya Ridwansyah.
Dikatakan Wahyu, saat ketemu Dedi Datuk Pangeran Wahyu mulai curiga kalau ada kong kalikong soal pokir ini karena Dedi minta persen atas nama anggota dewan senilai 25 juta dengan Alasan Untuk Biaya Editor,Naskah dan Dll
"Dana ini akan kita serahkan kepada pak dewan," kata Wahyu, menirukan ucapan Dedi Datuk Pangeran.
Untuk melihat modus permain pokir anggota dewan ini, Wahyu mengabulkan permintaan Dedi Datuk Pengeran untuk komisi anggota dewan ini.
"Sebenarnya saya sudah tau permain anggota dewan dan kroninya ini, cuma selama ini saya ngak ada bukti untuk mengangkat beritanya ke publik," kata Wahyu.
Saat berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari Novi Hendri maupun Ridwansyah dan Dedi.
#GP | Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar