Padang(SUMBAR).GP- Anggota DPRD Padang Panjang Ridwansyah,ST bantah memberikan surat penitipan pekerjaan kepada CV. Xa paxusuan.
"Ini adalah pencemaran nama baik saya, saya tidak perna bikin surat itu apa lagi menandatangani," kata Ridwan melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (25/01/2025).
Terpisah, Wayu selaku Direktur CV. Xapaxusuan mengatakan, surat yang diberikan padanya itu, ia peroleh dari Dedi Datuk Pangeran dan Primer, katanya.
Namun kata Wayu, ia akan melakukan upaya hukum untuk memastikan kebenaran ini, dan hal itu telah disampaikan kepada Anggota DPRD Padang Panjang Ridwansyah, ST.
"Memang kerja itu batal jadinya, ada dana Wayu terpakai untuk kegiatan itu," kata Wayu menirukan ucapan Ridwan melalui telpon selulernya.
Dengan jelas Wayu menyebutkan, dananya telah terpakai 25 juta, kalau tidak ada kejelasan terhadap pemakaian dananya ini, Wayu akan melakukan upaya hukum.
"Dari awal sudah saya ingatkan, jangan sampai kita berkerusakan dengan dana ini, karena saya adalah urang sumando situ juga
(minantu orang sana juga)," papar Wayu kepada Ridwan.
Menurut keterangan Ridwan, terkait dengan pekerjaan itu Ridwan tidak ikut mengurusnya, cuma ia telah meletakan dana di Dinas perpustakaan itu 80 juta.
"Harapan saya dengan ada kegiatan pengadaan buku ini, agar dapat kawan kawan itu belanja. Tapi bertele tele ini saya tidak tau dan itu berbahaya" kata Ridwan.
"Jadi pertama saya mohon maaf, karena senjak awal program pengadaan buku ini tidak perna beliau ( Dedi Datuk Pangeran) ini berkomunikasi dengan saya. Kalau memang ada beliau makaian dana, kewajiban ini harus dibayarnya, jika tidak silakan saja Wayu mengambil tindakan," kata Ridwan.
#GP | Ce | Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar