Padang Panjang(SUMBAR).GP -Kepolisian Resort Padang Panjang melalui Satres Narkoba kembali berhasil menangkap seorang pelaku (MI) 22 th yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh (MI). Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap Sdr. Muhammad Iqbal yang saat itu sedang berada di tepi rel kereta api yang beralamat di Jl. AR. ST Mansur, Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
"Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang di bungkus dengan kertas, satu unit HP merek Oppo F9 warna Ungu dengan nomor imei 869597043907737, satu helai celana jeans merek superego" ujar Kasatres Narkoba.
Pelaku berhasil ditangkap, (MI) Saat ini, telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan," tambahnya.
Rommy menegaskan, Polres Padang Panjang berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Kami ucapkan terimakasih, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba," pungkasnya.
#GP | Def | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar