Dari proses rekapitulasi penghitungan berakhir, perolehan suara pasangan calon Gubernur Sumbar, H. Mayeldy, SP - Vasco Rusemy, ST dengan nomor urut 01, meperolehan suara 24.556 , dan H. Epyardi Asda - Ekos Albar, SE, MM dengan nomor urut 02 memperoleh suara 4.520 .
Sedangkan perolehan suara untuk pasangan calon Walikota Padang Panjang DR..H.Edwin - H. Albert, S.Pd., MM Datuk Bilang nomor 01 memperoleh suara 5. 045 dan Drs. Nasrul - Drs Eri dengan nomor urut 02 memperoleh suara 11.439 suara dan nomor urut 03 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota H. Hendri Arnis - Alex Saputra memperoleh suara 12.684.
Staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Nofiyanti, S.STP, M.Si, saat membacakan kata sabutan Penjabat (Pj) Wali Kota, mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang telah mengawal dan menyelesaikan seluruh tahapan Pemilukada di Padang Panjang sehingga sampai di titik ini.
"Luar biasa kinerja seluruh jajaran yang telah menyukseskan Pemilukada di Padang Panjang. Saya sangat apresiasi dan ini menjadi prestasi bagi KPU dan Bawaslu," katanya.
Ditambahkannya, ini juga menunjukkan bahwa proses yang dilalui bersama tidaklah mudah. Ditambah lagi di Padang Panjang tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Pemilu di Padang Panjang ini aman damai dan tidak ada permusuhan. Terima kasih banyak semuanya," tuturnya
Sementara itu Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri mengatakan, bahwa perhelatan demokrasi pada 27 November lalu sudah dilalui bersama dengan segala dinamikanya. Rekapitulasi penghitungan merupakan bagian tahapan pasca dilaksanakannya pemungutan suara.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Pemerintah Kota yang telah bekerja sama mewujudkan Pemilu 2024 di Padang Panjang aman dan kondusif.
"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Kita baru selesai plenonya dengan penyerahan hasil langsung diantar ke KPU Provinsi Sumbar,"tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mifan Waterpark ini, dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, SH beserta Forkopimda, KPU dan jajaran penyelenggara pemilu, ketua Bawaslu, saksi partai, PTPS, insan Pers dan undangan lainnya.
#GP | Ce
Tidak ada komentar:
Posting Komentar