Jakarta(DKI).GP- Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) era Presiden Prabowo Subianto dicederai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama anggota hingga pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dugaan korupsi anggota hingga pimpinan DPD RI yang belum seumur jagung menjabat itu, mencuat usai salah satu mantan staf anggota DPD RI Sulawesi Tengah melaporkan kasus dugaan tindakan pidana korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 06 Desember 2024 lalu.
Mantan staf ahli anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamad Fithrat Ilham, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK dengan terlapor anggota DPD RI Sulteng berinisial RAA. Laporan diterima KPK dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi: 2024-A-04296.
Fithrat Ilham menyampaikan kepada media ini bahwa dirinya telah memberikan laporan ke KPK. Laporan pengaduan masyarakat itu disertai sejumlah bukti di antaranya rekaman percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan bukti kuat lainnya.
”Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada hari Kamis lalu, 6 Desember 2024,” ungkap Fithrat Ilham.
Dia juga menjelaskan bahwa salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah berinisial RAA, yang tidak lain merupakan mantan atasannya, diduga kuat melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi, yakni mendaftarkan staf ahli fiktif bergelar doktor sebagai staf ahlinya untuk mendapatkan pembayaran gaji staf ahli fiktif tersebut. Sementara dia yang bekerja untuk RAA tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.
”Padahal saya sudah mendampingi beliau berjuang dari nol. Mulai pendaftaran, kampanye hingga terpilih masuk Senayan. Saya cuma diiming-imingi SK kerja dari Sekjen DPD RI oleh beliau,” papar Fithrat Ilham.
Selain itu, Fithrat mengaku mengetahui adanya dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. Saat itu, dia diminta mantan atasannya, RAA, untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank. Uang yang dibagi-bagi itu disinyalir merupakan uang suap dari oknum pimpinan DPD RI berinisial SBN dalam proses pemilihan Ketua DPD RI lalu.
"Total uang yang saya tukarkan ke bank 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan 200 juta lebih. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” tambah Fithrat Ilham.
Dia berharap KPK segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan semangat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia. ”Ini bagian dan upaya kecil rakyat mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tutup Fithrat Ilham.
#GP | TIM | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar