Musyawarah dipimpin oleh Ketua KAN Nagari Nan XX Lubuk Bagalung, H. Admiral Dt. Rajo Sampono, berlangsung sederhana, singkat dan memenuhi kaidah adat Minangkabau yaitu “picak salayang dan bulek sagolong”.
Semua Ninik Mamak yang menjadi peserta musyawarah sepakat memberikan amanah kepada Ir. Ibenzani Rada Putra Dt. Rajo Malano sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Lubuk Bagalung periode 2024 -2029.
Sesuai dengan AD/ART LKAAM, tujuan pembentukannya adalah menata pengorganisasian ninik mamak/pemangku adat, kemudian menggali, menjabarkan dan menerapkan falsafah adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah.
“Tujuan akhirnya adalah menggalang partisipasi masyarakat untuk mensukseskan pembangunan secara bersama-sama dan ninik mamak akan menjadi penyejuk di nagari,” ujar Camat Andi Amir.
Dalam kaitannya dengan KAN sebagai urat tunggang di nagari Nan XX, Camat mengatakan, bahwa tugas LKAAM di kecamatan adalah melakukan edukasi, advokasi, mediasi dan memfasilitasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah adat.
LKAAM tidak akan mencampuri KAN dan tidak akan melakukan intervensi kepada KAN terkait Sako dan Pusako tetapi sifatnya adalah membantu Ninik Mamak kita di KAN dalam fasilitasi dan mediasi jika terjadi masalah dan sengketa adat.
Susunan pengurus LKAAM Kecamatan Lubuk Bagaluang yang disusun berdasarkan musyawarah adalah Ketua Ir. Ibenzani Rada Putra Dt. Rajo Malano, Sekretaris Buya Risyandi, SH, Malin Bandaro dan Bendahara Wahyu Syaputra Malin Marajo. Kepengurusan LKAAM akan dilengkapi dengan wakil-wakil dan seksi-seksi.
#GP|MEP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar