Dalam sambutan Camat Nofiandi Amir SH, MH, menyampaikan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagai mitra pemerintah kelurahan yang sangat berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Kemudian meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.
Sosialisasi ini penting dilaksanakan, karena Perwako LKK ini menjadi pedoman bagi lurah dalam pemilihan RT, dan RW, agar LPM, RT/RW memhami Perwako 16 ini maka kita sosialisasikan.
adapun jenis LKK yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM. Tujuan dari Perwako ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan pengelolaan dan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan LKK.
Dalam Perwako ini juga diatur terkait tugas, fungsi, hak, kewajiban, pemberhentian, dan syarat pengurus RT/RW. Hal sama juga terkait PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.
Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat mengerti tugas, tanggung jawab, kewajiban, serta haknya masing-masing, sehingga tujuan dari terbitnya Perwako dapat tercapai," katanya.
Selain itu camat Andi Amir juga mensosialisasikan tentang Sistim Swakelola pengelolaan Sampah di Kota Padang akan diberlakukan 1 Januari 2025, Penerapan sistem swakelola sampah di kelurahan guna mengatasi masalah sampah kota padang.
Langkah ini Sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi Tahun 2025 seluruh penanganan sampah dari sumber sampah ke TPS alan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di Kelurahan untuk itu semua Kelurahan wajib memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah.
Kelurahan diwajibkan membentuk LPS resmi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pendataan wajib retribusi yang terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, dan umum, Ujar Camat Lubeg
#MEP|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar