Sijunjung (SUMBAR),GP- Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH sedang sajikan materi adat Minangkabau terhadap 21 orangTungganai alias mamak rumah kaum di Aula Lt. 2 Kantor Wali Nagari Mundam Sakti Kecamatan IV Nagari, Sabtu (30/11-2024).
Tungganai adalah seorang laki-laki yang dituakan didalam sebuah kaum pada suatu suku di Nagari tertentu di Minangkabau, yang bertugas memandu pelaksanaan adat dan budaya serta menjaga tatanan Soko dan Pusako menurut alur matrilinial, tutur Datuak Paduko Alam dengan suara jelas.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Nagari Mundam Sakti yang bertemakan Pelatihan Lembaga Adat itu, langsung didalami Datuak Paduko Alam yang juga telah mengantongi sertifikat " NARA SUMBER" dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat kini bernama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilah III Provinsi Sumatera Barat tersebut, terkhusus untuk Para Tungganai Adat Nagari Kabun kini bernama Mundam Sakti, bahwa kunci pelaksanaan Adat dan Budaya Minangkabau dalam suatu nagari adalah sebagaimana yang dikenal dengan Para Tungganai.
Akhirnya pelatihan Adat tersebut ditutup oleh Ketua KAN Mundam Sakti Sabardi Dt Kali Majo Dunia dengan mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Nara sumber yang sarat dengan ilmu pengetahuan adat Minangkabau tersebut sembari mengucapkan Alhamdulillah hirabil'alamin.
# GP. era.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar