Sijunjung (SUMBAR).GP- Camat Lubuk Tarok diwakili Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Syahminur ,SE MM bertindak sebagai Inspektur Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2024 dan HUT Korpri ke 53 tingkat Kecamatan Lubuk Tarok di SMPN 12 Sijunjung, Jumat (29/11).
Upacara tersebut diikuti Kepala dan Guru Paud, SD, SMP, Ponpes, SMA dan para pegawai Instansi pemerintah Kecamatan, Anggota Danramil dan Polsek Kecamatan Lubuk Tarok , ujar Ketua Cabang PGRI Lubuk Tarok Dobel Nofrizal, S.Pd.
Inspektur upacara Syahminur dalam amanatnya membacakan Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti antara lain menyampaikan ucapan selamat Hari Guru Nasional 25 November 2024 untuk para guru di seluruh tanah air baik yang mendidik di kota kota besar pada satuan pendidikan ternama, maupun yang bertugas di pelosok desa di satuan pendidikan yang fasilitasnya serba terbatas.
"Semuanya merupakan tugas mulia mencerdaskan dan memajukan bangsa," lanjut Syahminur.
Hari Guru tahun ini mengambil tema " Guru Hebat Indonesia Kuat" Tema ini memiliki tiga makna;
Pertama, penegasan tentang arti dan kedudukan penting para guru. Sesuai UU Guru dan Dosen nomor 14/2005, guru adalah pendidik profesional yang bertugas mengajar, mendidik, membimbing dan menilai hasil belajar para murid.
Kedua, guru tidak hanya sebagai agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Para guru berperan mendidik para murid sehingga memiliki kecerdasan, ketrampilan dan karakter yang mulia.Guru yang hebat, menentukan kualitas pembelajaran, kualitas lulusan dan kualitas sumber daya manusia.
Ketiga, guru mentukan kualitas sumber daya manusia, generasi bangsa yang melanjutkan perjuangan dan bertanggung jawab memajukan bangsa dan negara.
Kementrian juga berusaha menjamin keamanan guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk Intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.
"Terkait dengan perlindungan guru Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah masalah kekerasan di dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana,tegas Mendikdasmen.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar