Tampung 1,6 Ton Solar Subsidi untuk Dijual Kembali dengan Harga Tinggi, Seorang Oknum Warga Diamankan Polres Sijunjung. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Tampung 1,6 Ton Solar Subsidi untuk Dijual Kembali dengan Harga Tinggi, Seorang Oknum Warga Diamankan Polres Sijunjung.

Kamis, November 14, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Polres Sijunjung Polda Sumbar, berhasil mengamankan seorang oknum warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi sebanyak 1,6 ton. Solar tersebut disimpan oleh pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.


Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana Migas yaitu menampung dan mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar tersebut atas informasi dari masyarakat.


" Pengungkapan kasus ini dilakukan pada senin (11/11/2024 ) sekira Pukul 04.50 wib, berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa ada oknum warga Kabupaten Sijunjung berinisial DY (27) melakukan aktifitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil mobil yang mengantri di SPBU, Dimana hasil pembelian BBM Solar subsidi tersebut kemudian ditampung didalam beberapa drum, jerigen dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil Truck Mitsubishi untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. oleh karena itu selanjutnya oknum DY beserta barang bukti berupa mobil truck dan 1,6 ton solar, kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” Papar Yasin.


Ditambahkannya, atas perbuatan oknum DY, dirinya terancam dengan pasal  55 dan atau pasal 56 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Polres Sijunjung menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi. “ Kami akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan aktifitas penyeludupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” Tutup Yasin.


#GP | Herman | Rel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS