Dharmasraya(SUMBAR).GP- Proyek pengendalian banjir senilai Rp. 53,16 miliar di Kabupaten Dharmasraya kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menyasar aliran Batang Siat, Batang Baye, dan Batang Timpeh ini dinilai mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) menyoroti ketidakhadiran kantor direksi keet, fasilitas yang seharusnya menjadi pusat kendali dan pengawasan proyek.
Di tahun anggaran 2023, direksi keet dilaporkan ada di lokasi. Namun, untuk tahap lanjutan tahun 2024 dengan alokasi Rp7,18 miliar yang dikerjakan CV. Zelfitra, kantor tersebut tak ditemukan di lapangan. Direktur GACD, Andar Situmorang, SH, LM, menekankan pentingnya fasilitas ini dalam memastikan pengawasan yang efektif. “Tanpa direksi keet, pengendalian proyek sebesar ini akan sulit dan berpotensi mengabaikan efisiensi serta ketepatan teknis,” tegasnya.
Hasil investigasi tim Jaya Pos dan Japos.co menemukan bahwa lokasi proyek hanya dilengkapi dengan pondok-pondok masyarakat dan tempat nongkrong pekerja, tanpa ada ruang khusus untuk pengawasan. Hal ini mengindikasikan lemahnya kontrol terhadap pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi ketat demi keselamatan dan manfaat jangka panjang.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Adi Putra, hingga kini belum memberikan pernyataan terkait absennya kantor direksi keet. Upaya konfirmasi kepada pihak PPK pun belum membuahkan tanggapan.
Kritik ini bukan kali pertama menghampiri proyek pengendalian banjir di Dharmasraya. GACD mendesak agar pemerintah memastikan pelaksanaan proyek mematuhi regulasi yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas dan manfaat proyek bagi masyarakat setempat, ujarnya.
#GP | Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar