Padang(SUMBAR).GP- Proyek pembangunan pengendalian sedimen inled di danau Maninjau kecamatan Tanjung Raya tahap 1 yang dikerjakan oleh CV. Syampelo Kardenso diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan terkesan dilakukan dengan sembrono serta memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Proyek pengendalian sedimen inled ini dibiayai dari APBN dengan nilai kontrak Rp 9.345.678.000 miliar, nomor kontrak HK.02.03/BWS.SV-PJSA.JAKR/SP.II/28. Bahkan proyek ini direncanakan selesai dalam waktu 300 hari kalender tepatnya 30 November 2024.
Ketika tim investigasi media ini melakukan penelusuran ke lapangan, Senin 25 November lalu, proyek ini masi dalam pekerjaan.
Dari monitoring tim di lapangan, ketika melihat papan informasi yang terpajang, sudah nampak indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, karena tampak dengan jelas papan informasi yang dipajang hanya ditempelkan ke kedinding jendela saja.
Selain itu, di lapangan tim juga menemukan tumpukan jeregen berisi BBM yang diduga kuat BBM bersubsidi.
Ketika tim media ini melakukan konfirmasi kepada Wega selaku Satker Sumbar melalui pesan WhatsApp dengan nomor contak +62 813-9914-2xxx tentang temuan dilapangan, Kamis 21 November 2024, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
#GP | Tim Redaksi | Ce | Zal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar