Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Sendiri, Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Sendiri, Diamankan Satreskrim Polres Sijunjung.

Jumat, November 15, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP-  SA (59), seorang ayah di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, Kembang (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun. 


Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangan resmi menyampaikan, dari keterangan korban, dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku dari tahun 2021 hingga terakhir kalinya pada bulan September tahun 2024 lalu. 


" Perbuatan asusila ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban yang selanjutnya ibu korban membuat laporan ke Polres Sijunjung pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024. Atas dasar laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung ” ucap Yasin dalam keterangan resminya.


Yasin menambahkan, saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya melancarkan aksi bejadnya dikarenakan tergoda dengan paras korban. Pelaku juga mengakui, dirinya melakukan perbuatan tersebut disaat dirinya hanya berdua dengan korban didalam rumah, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan perbuatannya.


Setiap kali menyetubuhi putrinya, pelaku mewanti-wanti korban untuk tidak melapor ke sang ibu. Bahkan, pelaku mengancam akan menyakiti korban jika sang putri mengadukan perbuatannya. Perbuatan pelaku baru ketahuan ketika korban yang sudah tidak tahan dan menceritakan ke ibunya bahwa pelaku telah menyetubuhinya. 


“Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban telah kita amankan di Polres Sijunjung. Kepada pelaku ini kami jerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman diperberat dengan ditambah sepertiga hukuman," tambah Yasin.


Kasat Reskrim juga menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.


#GP | Rel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS