Solok (SUMBAR).GP- Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH tampil prima, lugas dan tegas dalam persidangan Perkara Perdata Nomor : 7/Pdt.G/2024/PN-Slk di Pengadilan Negeri Solok Kelas II, Selasa (1/10-2024).
Sidang perkara Perdata Adat Minangkabau yang memakan waktu 4 (empat) jam tanpa henti itu yakni dimulai ketok palu oleh Ketua Majelis pukul 15.40 - 19.40 wib, berlangsung aman dan menegangkan para pihak yang berperkara yang ikut hadir dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Sang Datuak Paduko Alam dalam kesaksian Ahlinya dalam hukum Adat Minangkabau itu, sempat dihujani pertanyaan yang bertubi-tubi oleh Para Majelis Hakim, para kuasa Penggugat dan para kuasa Tergugat dapat dijelaskannya dengan tenang dan meyakinkan terutama atas pertanyaan yang menyangkut tentang Penguasa Ulayat, harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta harta Gono-Gini dalam lingkupan Adat Minangkabau.
Tampilnya Datuk Paduko dalam persidangan perkara perdata Adat Minangkabau tersebut adalah atas rekomendasi tugas berupa Surat tertulis dari Pucuk Pimpinan LKAAM Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Ketum Prof. Dr. H Fauzi Bahar Dt Nan Sati MSI dan Sekum Drs. Jasman Rajo Bendang, MM tertanggal 25 September 2024 dengan Nomor: 184/LKAAM-SB/IX/2024
#GP | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar