Sijunjung (SUMBAR).GP- Waka Polres Sijunjung KOMPOL Deny Akhmad Hamdani, mengatakan, tiga orang yang diduga melakukan kekerasan secara bersama sama pada hari Kamis, 26 September 2024 di Jorong Koto Lamo Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut, diungkapkan Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T.,M.Sc.saat melakukan pers release di Mapolres, Kamis (16/10) sore.
Ketiga tersangka tersebut berinisial pertama B, (42), buruh, agama Islam alamat Jorong Sitongek, kedua inisial RE (19),pelajar, agama Islam, alamat Jorong Sitongek, ketiga inisial HAP, (36), Buruh harian lepas, agama Islam, alamat Jorong Sitongek, Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus.
Ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana, "Barang siapa dimuka umum Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lamanya 7 tahun jika ia dengan sengaja merusakkan barang. "Maka ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun," lanjut Wakapolres.
Berikutnya, ujar Wakapolres juga terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, pada Senin, 30 September 2024 diketahui sekira pukul 01.00 wib.
Pada peristiwa ini korban pelapor, Yori Gusnanda dengan panggilan Yori (32 tahun) petani kebun, Agama Islam, Alamat Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII dengan diduga sebagai tersangka Inisial YY bin S, (25) petani, Islam alamat Jorong Kampung Pinang, Nagari Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari.
Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 3e ke 5e dengan tuntutan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan perkara ketiga yakni, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi disebuah rumah Jorong Bungo Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII diketahui hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 wib.
Korban pelapor Syahril (66) alamat Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII, sedangkan terduga tersangkanya dua orang pertama, inisial I bin Nofrizal panggilan IB (40) pekerjaan sopir, agama Islam, alamat Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII
sudah diamankan dan yang kedua inisial A kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dari perkara ini, satu unit Handphone Samsung Galaxy A12 Warna Biru dan satu buah kotak Handphone Samsung Galaxy A12.
Pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) Ke 3e Ke 4e dituntut dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun.
Perkara keempat, ungkap Wakapolres dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diketahui terjadi Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 06.30 di sebuah rumah Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII.
Barang Bukti adalah 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Biru Hitam dengan nomor Polisi BA 5038 AAH dengan nomor Rangka HH1JM8129RK890064 nomor mesin JM81E2890318 dan 1 (satu) lembar STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan) Pemilik An.PT Mitra Bisnis Madani No Polisi BA 5038 AAH dengan nomor rangka
HH1JM8129RK890064 nomor mesin JM81E2890318.
Korban pelapor Neysra Sergianti panggilan Naya, Perempuan, usia 20 tahun, pelajar/mahasiswa, Islam dan alamat Jorong Dusun Tuo Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.
Tersangka Inisial I bin Nofrizal panggilan IB (40), pekerjaan sopir, agama Islam, alamat Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII.
Modus operandi, pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024, sekira pukul 00.30 wib tersangka duduk duduk sendiri sambil main HP di rumah tersangka Jorong Bungo Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII, lalu timbul pikiran untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 02.30 wib tersangka keluar rumah dengan berjalan kaki guna melihat atau mencari tempat yang bisa tersangka masuki rumahnya.
Lalu sekira pukul 03.30 wib tersangka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Biru Hitam terparkir di teras samping rumah Jorong Sumpadang Nagari Palaluar Kecamatan Koto VII. Tersangka lalu menuju sepeda motor tersebut, lalu mengambil dan mendorong motor tersebut keluar pekarangan rumah.
Tersangka mempreteli sepeda motor Merek Honda Beat Warna Biru Hitam tersebut, dan membuka plat nomor polisi dan memasang bodi depan kembali serta menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, lalu tersangka langsung pulang menuju ke rumahnya untuk istirahat, akhirnya tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib tersangka diamankan anggota Reskrim Polres Sijunjung.
Setelah diinterogasi oleh Anggota Satreskrim Polres Sijunjung, tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 3e Ke 5e dengan tuntutan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., M.T.,M.Sc. atas pertanyaan media mengatakan dari 4 perkara yang menonjol akhir akhir ini di Polres Sijunjung 5 tersangka telah diamankan, dan satu orang DPO dan dari yang 5 orang itu ada satu orang yang residivis atau sudah berulang kali melakukan tindakan kejahatan.
Memang diakui masyarakat, bahwa ada seseorang pemain kejahatan yang berulang, sehingga ketika dilakukan penangkapan banyak masyarakat yang bergembira dan berterima kasih kepada petugas.
Kita berharap, agar masyarakat selalu menjaga kamtibmas dilingkungannya masing masing dengan memelihara dan mengawasi barang berharga lainnya, seperti sepeda motor yang terparkir di luar rumah maupun barang perhiasan lainnya di dalam rumah meraka.
"Mari kita bekerjasama dengan polisi melakukan berbagai kegiatan pengawasan dan pengamanan lingkungan kita, Kamtibmas. tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama sama yakni masyarakat dan polisi," imbau Kasat Reskrim.
"Terima kasih kepada para jurnalis yang telah hadir dalam kegiatan pers release ini, dan mohon maaf bila terjadi kesalahan dan kegiatan pers release ini pun tertunda beberapa saat sebelumnya akibat sesuatu hal," tutup Kasat Reskrim.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar