Personil Polsek Gaung, Lakukan Patroli serta Sosialisasi Tentang Larangan Membuka Lahan/ hutan dengan Cara Dibakar. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Personil Polsek Gaung, Lakukan Patroli serta Sosialisasi Tentang Larangan Membuka Lahan/ hutan dengan Cara Dibakar.

Sabtu, Oktober 19, 2024

 


Indragiri Hilir (RIAU).GP- Personil Polsek Gaung,Polres Indragiri Hilir, yakni Bhabinkamtibmas Desa Simpang, Kecamatan Gaung telah melakukan patroli dan sosialisasi dan himbawan tentang larangan membuka lahan/ hutan dengan cara dibakar di daerah rawan karhutla, Sabtu (19/10).


Kegiatan yang dilakukan mulai pukul 9.00 wib itu di Desa Simpang Gaung dengan melibatkan personil, Bhabinkamtibmas Desa Simpang gaung AIPTU Safrizal Zufri, Babinsa Simpang Gaung, SERTU Guntur Sampurna, RPK PT. MSK,  Security PT. MSK dan MPA


Kapolsek Gaung Iptu Andrianto SH MH kepada media mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut mendukung "Program Prioritas Kapolri No.VII SUB. 34 ttg Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan".



Kegiatan Patroli serta Sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan/ hutan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan di Dusun Sentosa Desa Simpang gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau. 

 

Dalam kegiatan  tersebut disampaikan beberapa hal antara lainnya adalah;

Pertama, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.


Kedua, sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya.


Ketiga, harapan Polri kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi personel kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.


Hasil yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan patroli dan sosialisasi ini adalah,  terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutla di Desa Simpang gaung / wilkum polsek Gaung.



Berikutnya, memberdayakan masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar dan agar diketahuinya daerah-daerah mana yang rawan terjadinya kasus Karhutla.


"Alhamdulillah dalam kegiatan patroli dan sosialisasi dan saat memberikan himbauan tersebut tidak ditemukan titik api dan cuaca cukup cerah,  selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman & terkendali," ujar Andrianto.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS