Sijunjung (SUMBAR).GP- KPU Sijunjung sesuai amanat UU, berdasarkan ketentuan pasal 13 tugas dan kewenangan KPU dalam pemilihan kepada daerah salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Sijunjung, melalui Komisioner Juni Wandri, SH, M.Kn selalu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam arahannya menyampaikan, "bahwa kehadiran warga masyarakat ke TPS nanti di tanggal 27 November 2024, sudah dapat dikatakan sebagai pemilih cerdas dan sangat baik.
"Lagi pula jika didalam TPS sudah mengenali calon kepala daerah yang akan dipilih demi kemajuan Kabupaten Sijunjung 5 (lima) tahun kedepan, tentu ini akan lebih cerdas lagi," tambahnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi, Ria Meilani juga menyampaikan, bahwa KPU kab Sijunjung sudah menetapkan daftar pemilih tetap pada tanggal 20 September 2024 sebanyak 173.347 pemilih yang telah diumumkan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat seperti di kantor wali nagari se Kabupaten Sijunjung, dan di tempat tempat umum lainnya.
"Selain pengumuman tersebut, pemilih dapat juga meng-akses data pemilih melalui situs Cek.dpt online. Pemilih sudah dapat mengetahui terdaftar dan memilih di TPS berapa," tutur Ria Meilani.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh kelompok yang berasal dari kelompok tani, KPU Kabupaten Sijunjung juga mendatangkan Nara sumber Taufiqurrahman, S.Ag.M.Si sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.
#GP | Herman | Rel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar