KPUD Sijunjung Laksanakan Sosialisasi Pendidikan kepada Kelompok Masyarakat tentang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

KPUD Sijunjung Laksanakan Sosialisasi Pendidikan kepada Kelompok Masyarakat tentang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Senin, Oktober 07, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  KPU Sijunjung sesuai amanat UU, berdasarkan ketentuan pasal 13 tugas dan kewenangan KPU dalam pemilihan kepada daerah salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.


Dalam menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Sijunjung, melalui Komisioner Juni Wandri, SH, M.Kn selalu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam arahannya menyampaikan, "bahwa kehadiran warga masyarakat ke TPS nanti di tanggal 27 November 2024, sudah dapat dikatakan sebagai pemilih cerdas dan sangat baik. 


 "Lagi pula jika didalam TPS sudah mengenali calon kepala daerah yang akan dipilih demi kemajuan Kabupaten Sijunjung 5 (lima) tahun kedepan, tentu ini akan lebih cerdas lagi," tambahnya.



Ketua Divisi Data dan Informasi,  Ria Meilani juga menyampaikan,  bahwa KPU kab Sijunjung sudah menetapkan daftar pemilih tetap pada tanggal 20 September 2024 sebanyak 173.347 pemilih yang telah diumumkan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat seperti di kantor  wali nagari se Kabupaten Sijunjung, dan di tempat tempat umum lainnya. 


"Selain pengumuman tersebut, pemilih dapat juga meng-akses data pemilih melalui situs Cek.dpt online. Pemilih sudah dapat mengetahui terdaftar dan memilih di TPS berapa," tutur Ria Meilani.



Pada kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh kelompok yang berasal dari kelompok tani, KPU Kabupaten Sijunjung  juga mendatangkan Nara sumber Taufiqurrahman, S.Ag.M.Si  sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut.


#GP | Herman | Rel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS