Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi dan Susila Andica Hadiri Sosialisasi di UDKP Kecamatan Sumpur Kudus. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi dan Susila Andica Hadiri Sosialisasi di UDKP Kecamatan Sumpur Kudus.

Rabu, Oktober 09, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP- Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi dan Susila Andica,S.Sos menghadiri kegiatan sosialisasi dengan kelompok masyarakat di UDKP Kecamatan Sumpur Kudus, Selasa (8/10)


"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar setiap pemilih mengetahui jadwal dan tanggal pelaksanaan hari pemungutan suara, yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024," ujar Susila.


"Dalam kegiatan sosialisasi ini KPU Kabupaten Sijunjung menghadirkan Nara Sumber Khairul Anwar, MH, yang merupakan akademisi dan juga pegiat pemilu," lanjut Susila.



Menurut Khairul Anwar, dalam pemilihan kepala daerah terutama dalam pemilihan bupati dan wakil Sijunjung tahun 2024, diharapkan agar pemilih dapat memilah dan menimbang-nimbang siapa calon yang akan dipilih, maka oleh karena itu jadilah pemilih cerdas, karena pemilih cerdas itu memiliki beberapa indikator; 

pertama, mau hadir ke TPS menggunakan hak pilih, 

kedua, mampu menolak dan melaporkan jika terjadi praktek money politik, 

ketiga, mengenal visi misi calon sebelum menentukan pilihan dan 

keempat atau terakhir mampu memahami hak pilih yang dimiliki merupakan hak dan bukan kewajiban.


"Sehingga memilih dalam bilik suara memang pilihan pemilih itu adalah memilih pemimpin yang paling tepat," tutur Khairul Anwar.


#GP | Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS