Sijunjung (SUMBAR).GP- Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, pekan lalu mengadakan kunjungan kerja dalam bentuk konsultasi dan koordinasi perorangan ke berbagai lokasi, lembaga dan daerah lain luar Sumatra Barat.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sijunjung Miswita, MR SH ketika ditanya media, Kamis lalu.
"Benar, anggota DPRD Kabupaten Sijunjung telah melakukan konsultasi dan koordinasi perseorangan ke berbagai daerah dan lembaga, seperti ke BKN Pekanbaru, BPDAS Indragiri Rokan dan lain lainnya," kata Miswita.
Sebagai komitmen dan tanggungjawab untuk mensejahterahkan Masyarakat, DPRD Kabupaten Sijunjung melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke BKN Kantor Regional Pekan Baru, demikian postingan FB rombongan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung ke BKN Pekanbaru, Selasa (22/10)
Zalmiati,S.AP berasal dari FPAN via WhatsAppnya mengatakan, kami yang berkoordinasi dan berkonsultasi di BKN Pekanbaru adalah, Rengga Wana Putra (Ketua DPRD), April Marsal, S.Pd., Afrizal, SE., Bejo Utomo, SE., Ardi, Jhon Indrawan dan Syahril Efendi
"Tujuan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung termasuk Ketua DPRD Rengga Wana Putra melakukan kunjungan kerja ke BKN Pekanbaru ingin mengetahui dengan sesungguhnya terkait perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh (murni) yang bakal dilakukan pemerintah kedepannya," ucap Zalmiati.
"Walaupun konsultasi dan koordinasi perseorangan, namun dalam aplikasinya anggota dewan itu ada yang melakukannya berkelompok untuk satu tujuan pada lembaga tertentu," ujar Kasubag Humas DPRD Amrican secara terpisah.
Dikatakannya Zalmiati, dari konsultasi dan koordinasi tersebut dapatlah kita pahami bahwa, untuk menyinkronkan kebutuhan pegawai dengan ketersediaan dana maka mulai dari perencanaan diserahkan kepada masing masing instansi seperti jabatan yang dibutuhkan dan lain lainnya.
Yang dimaksud PPPK paruh waktu adalah, tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk PPPK, Namanya tidak lulus dalam seleksi atau mereka lulus seleksi namun tidak ada Dinas untuk ditempatinya.
Penempatan pegawai PPPK bisa disesuaikan dengan kebutuhan pada saat terjadi hal-hal yang diluar kendali/tidak sesuai kebutuhan.
Jadi pegawai PPPK paruh waktu itu adalah;
1). Honorer yang mendaftar sebagai Calon PPPK, mereka lulus namun belum ada penempatan.
2).Tidak lulus, namun memenuhi persyaratan, regulasi untuk PPPK sampai saat ini, seperti regulasi yang dikeluarkan oleh pusat.
Lebih lanjut Zalmiati mengemukakan, dalam Kemenpan nomor 11 Tahun 2024, bahwa Kemenpan telah membuka Formasi PPPK untuk semua jenjang pendidikan, apabila Pemkab/Pemko mengajukan ke BKN/Kemenpan.
Kemenpan nomor 348 Tahun 2024, ketentuan bagi guru guru yang mengajar di sekolah swasta harus lulus PPG untuk persyaratan sebagai PPPK.
Demikian beberapa hal yang kita peroleh dari konsultasi dan koordinasi dengan BKN Pekanbaru, ucap Zalmiati yang dipercaya sebagai notulen.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar