Pengumuman Rekrutmen KPPS untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pengumuman Rekrutmen KPPS untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Selasa, September 17, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP-  KPU Kabupaten Sijunjung dan PPS se Kabupaten Sijunjung, telah mulai merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak hari ini, Selasa (17/9).


Komisioner KPU Juni wandri, SH, M.Kn selaku Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia di ruang kerjanya, Selasa (17/9) mengatakan,  pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari tanggal 17 hingga 21 September 2024, dan penerimaan dokumen pendaftaran calon KPPS dari  tanggal 17 hingga 28 September 2024.


Dikatakannya, berdasarkan peraturan KPU No.8/2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, ketentuan pasal 19 huruf b, menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan, tugas,  wewenang dan kewajiban  PPS untuk membentuk KPPS.


Dalam rentang waktu tersebut diharapkan, yang kesemua kelengkapan dokumen tersebut diantarkan langsung oleh pendaftar ke kantor sekretariat PPS Se Kabupaten Sijunjung yang berada di nagari masing-masing.


"Bagi putra putri dan seluruh warga Kabupaten Sijunjung yang ingin ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, sebagai anggota KPPS yang bekerja di Tempat pemungutan suara (TPS) silahkan mendaftarkan dirinya," ungkap Juni Wandri.


Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 35 menjelaskan,  Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) , dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pasal 35(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS 

meliputi sebagai berikut;


a. Warga negara Indonesia;


b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;


c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;


d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;


e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;


f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

 

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;


h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan


i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang Usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) Tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu.


Dalam rangka keterbukaan dan penyampaian informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwa proses rekrutmen KPPS untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024 sudah dibuka sejak hari ini.


Diterangkannya,  PPS dalam penerimaan dokumen pendaftaran melakukan penelitian terhadap dokumen dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan penerimaan calon anggota KPPS. 


"KPU Kabupaten Sijunjung membutuhkan sebanyak 3.115 anggota KPPS yang akan bertugas di 445 TPS sudah termasuk TPS lokasi khusus. Calon calon anggota KPPS tersebut nantinya akan ditetapkan dan dilantik pada tanggal 7 November 2024," tutup Juni Wandri.


#GP | Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS