Sijunjung (SUMBAR).GP- KPU Kabupaten Sijunjung masih berjibaku menciptakan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sijunjung yang berkepastian hukum, dalam upaya menjalankan amanah konstitusi terhadap proses pencalonan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 113 PKPU no.8/2024.
Bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
Sesuai tahapan dan jadwal dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU Kabupaten Sijunjung dalam Penelitian persyaratan administrasi calon sudah dimulai 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024.
Klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 14 PKPU no.8/2024, diantaranya, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat atau Ijazah bapaslon, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik perseorangan ataupun badan hukum, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi serta dokumen lainnya.
KPU Kabupaten Sijunjung yang melakukan klarifikasi dengan membentuk 4 tim; Tim 1 Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi dan Susila Andica, Tim 2, Bayu Agung Perdana, S.IP dan kawan-kawan, Tim 3 Ria Melani dkk , dan Tim 4 Juni Wandri SH.M.Kn dkk dari Sekretariat KPU Sijunjung.
Proses klarifikasi tersebut langsung melakukan terhadap semua dokumen akan diklarifikasi ke Kantor pajak Pratama, ke kampus-kampus ke sekolah-sekolah lanjutan sesuai ijazah calon, pengadilan niaga, instansi lainnya yang terkait seluruh dokumen administrasi persyaratan calon.
Terhadap keseluruhan tahapan tersebut telah dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024, tahapan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon oleh KPU kabupaten Sijunjung.
Sampai saat ini komisioner KPU Sijunjung masih melakukan proses tersebut dan berharap seluruh dokumen yang disampaikan oleh calon dan dokumen yang dilakukan klarifikasi oleh KPU kabupaten Sijunjung mendapatkan hasil yang akurat.
#GP | Relis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar