Padang Panjang(SUMBAR).GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 44.322 orang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Penetapan jumlah DPT ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Jumat (20/09/2024) di Auditorium Mifan. Juga tampak, Ketua Sementara DPRD, Imbral, S.E, Forkopimda, pejabat terkait dan undangan lainnya.
Ketua KPU, Puliandri mengatakan, sebanyak 44.322 pemilih itu merupakan akumulasi DPT Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 25.208 orang dan DPT Padang Panjang Timur (PPT) 19.114 orang.
Rinciannya, di PPB sebanyak 12.363 orang merupakan pemilih laki-laki dan 12.845 orang pemilih perempuan. Sedangkan di PPT sebanyak 9.466 orang pemilih laki-laki dan 9.648 orang pemilih perempuan.
Pj. Wako Sonny menyampaikan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, merupakan salah satu tahapan paling asasi dalam Pemilu guna mengawal hak pilih warga negara. Proses penetapan DPT melewati proses yang dimulai dari pemutakhiran data kemudian disusun menjadi DPS.
“Mari sama-sama kita ciptakan pilkada yang sejuk, jujur, adil, dan damai. Saling menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar