Sijunjung (SUMBAR).GP- KPU RI sudah menyusun jadwal dan tahapan rekrutmen KPPS yang bertugas di TPS akan diumumkan oleh PPS di masing nagari Sekabupaten Sijunjung pada tanggal 17 - 21 September 2024, sedangan untuk penerimaan dokumen pendaftaran KPPS diterima dari tanggal 17 - 28 September 2024.
Demikian, Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Juni Wandri, SH, M.Kn, didampingi Sekretaris KPU Sijunjung, Sonata dan ibu Kasubag Sosdiklih Parmas SDM dalam relisnya dari Mataram, Rabu (11/9).
"Agar warga Kabupaten Sijunjung yang ingin jadi penyelenggara pemilihan, persiapkan diri dan dokumen yang dibutuhkan," ucapnya.
Dikatakannya, kami sedang mengikuti rapat koordinasi persiapan KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024 Gelombang II di Lombok pada tanggal 10-12 September 2024.
Kegiatan rakornas gelombang II ini diikuti KPU Provinsi dan 268 KPU Kabupaten dan Kota dalam provinsi tersebut dengan jumlah 804 orang," ungkap Juni Wandri.
Disebutkan oleh Juni Wandri,Kepala biro SDM KPU RI Yuli Hertati menyampaikan;
- Dasar hukum kegiatan UU no.1/2015 tentang pemilihan kepala daerah
- Peraturan KPU RI No.8/2022
- keputusan KPU RI No.476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc.
"Rakornas ini bertujuan 1) untuk Mempersiapakan proses dan persyaratan rekrutmen KPPS,
2) mengiventarisir persoalan dalam proses rekrutmen KPPS serta
3) Penyamaan persepsi dalam proses rekrutmen KPPS sehingga mendapatkan KPPS yang berintegritas.
Sedangkan anggota KPU RI bapak Parsaadaan Harahap selaku Ketua divisi sumber daya manusia dalam arahannya, menyebutkan bahwa kegiatan ini untuk memetakan, mendiskusikan dan membicarakan hal hal penting, serta mencarikan solusi dalam kendala yang akan dihadapi sehingga rapat koordinasi ini dapat melahirkan calon calon KPPS yang berintegritas, yang hebat dari proses pemilu sebelumnya.
Diterangkannya, dalam proses rekrutmen sebelumnya masih ada KPPS yang ada kasus kasusnya, yang ada masalahnya, menemukan juga dalam pelantikan yang harganya tidak standar.
Hal hal seperti ini jangan smpai terjadi lagi, namun hal ini agar ada masukan, ada terobosan, didikusikan sehingga ada jalan solusi yang terbaik sesuai dgn regulasi yang ada, tutup Parsaadaan Harahap.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar