Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2019-2024 Resmi Ditahan. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2019-2024 Resmi Ditahan.

Selasa, September 17, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP- Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH.,C.N.,M.M., sejak sore ini,Selasa (17/9) resmi menahan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 berinisial BSI


"Penahan terhadap BSI ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi  anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019 hingga tahun  2022," ujar Kajari Rina Idawani didampingi Kasi Pidsus Nofwandi,SH dan Kasi Intel Dian Afandi,SH dalam jumpa pers,Selasa(17/9) sore.


Beberapa saat menjelang suara azan magrib dikumandangkan, terlihat politisi partai Gerindra itu, dengan memakai celana gelap dan baju warna putih digiring petugas kejaksaan negeri setempat menaiki mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung selama 20 hari kedepan. 


"Tersangka BSI yang diduga  menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga dewan tahun 2019 hingga  2022 sebesar Rp 370 juta itu telah mengembalikan sejumlah Rp50 juta ke Kas. Negara," ucap Rina Idawani  diaminkan Kasi Pidsus dan Kasi  Intel kajari yang mendampinginya  dalam jumpa pers sore itu. 


Atas dugaan kasus tersebut, BSI terancam lima tahun penjara dikenakan  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas pertanyaan wartawan, penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu tutup Rina Idawani.


#GP | Red.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS