Sijunjung (SUMBAR).GP- Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH.,C.N.,M.M., sejak sore ini,Selasa (17/9) resmi menahan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 berinisial BSI
"Penahan terhadap BSI ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019 hingga tahun 2022," ujar Kajari Rina Idawani didampingi Kasi Pidsus Nofwandi,SH dan Kasi Intel Dian Afandi,SH dalam jumpa pers,Selasa(17/9) sore.
Beberapa saat menjelang suara azan magrib dikumandangkan, terlihat politisi partai Gerindra itu, dengan memakai celana gelap dan baju warna putih digiring petugas kejaksaan negeri setempat menaiki mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung selama 20 hari kedepan.
"Tersangka BSI yang diduga menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga dewan tahun 2019 hingga 2022 sebesar Rp 370 juta itu telah mengembalikan sejumlah Rp50 juta ke Kas. Negara," ucap Rina Idawani diaminkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel kajari yang mendampinginya dalam jumpa pers sore itu.
Atas dugaan kasus tersebut, BSI terancam lima tahun penjara dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertanyaan wartawan, penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu tutup Rina Idawani.
#GP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar