Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Pertamina 44.501.13 Ngaliyan Jalan Prof. Hamka No.60 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Pertamina 44.501.13 Ngaliyan Jalan Prof. Hamka No.60 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang

Selasa, September 24, 2024


Kota Semarang(JATENG).GP- Aparat Penegak hukum Polrestabes Semarang Diduga tutup mata dan terkesan membiarkan dengan adanya tindakan hukum yang di lakukan oleh SPBU 44.501.13 NgaliyanKota Semarang yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan pribadi.


SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang yang berada di Jalan Prof. Hamka No. 60 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah yang sebelumnya ditemukan oleh awak media terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.


PIhak dari SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang diduga kuat  melayani mobil tangki siluman/kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi, yang terpantau media pada hari Selasa ( 24/09/2024 ) Pukul 14.20  ditemukan beberapa pelaku pelangsir BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi, nampak mobil siluman jenis Truck Box berwarna Putih dengan plat nomor G 8259 GZ diketahui sedang mengangsu BBM bersubsidi jenis solar secara terang terangan.


Pihak operator SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang sendiri seakan akan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani mobil modifikasi/mobil ngangsu yang tampak telah dikondisikan.


Informasi yang didapat awak media setelah melakukan konfirmasi kepada driver tersebut kalau pemilik armada tersebut bernama JERICO yang diduga kuat sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif.


Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.


Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jerigen atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.


Kami selaku awak media akan mengkonfirmasi temuan yang dilakukan tim kami tersebut dengan beberapa pihak terkait diantaranya Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polrestabes Semarang serta Polda Jateng.



#GP | Red | TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS