AMS Sampaikan Lima Tuntutan Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Sijunjung BSI Kepada Kajari Sijunjung. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

AMS Sampaikan Lima Tuntutan Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Sijunjung BSI Kepada Kajari Sijunjung.

Minggu, September 29, 2024




Sijunjung (SUMBAR).GP- Ketua Aliansi Mahasiswa Sijunjung (AMS) M.Lingga Firdaus menyampaikan 5(lima) tuntutan terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Ketua DPRD, BSI kepada Kajari Sijunjung di Nawa Cafe Muaro Sijunjung,Minggu (29/9) sore.



Penyerahan tuntutan mahasiswa tersebut, disampaikannya saat  pelaksanaan Podcast Narasi Visual Gagasan Inspirasi (Navigasi) yang digelar Mediatama Zeine Kutuby (MZK) episode ke 6 dipandu host Chris Gangga Lalapari yang  terkenal dengan sarotan dan analisisnya  yang  tajam itu.


M.Lingga Firdaus mengatakan, ada lima poin yang kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH.,C.N.,M.M., ;


Pertama, apresiasi terhadap Kinerja Kejari Sijunjung, atas langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Kejari dalam mengusut kasus korupsi ini. 


Kami melihat Kajari telah bekerja secara profesional, transparan, dan berpegang teguh pada prinsip hukum yang berlaku." Ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di daerah Kabupaten Sijunjung ini," ujar putera Nagari Padang Laweh ini.


Kedua, kami menuntut  dan mendesak agar Kajari mengembangkan penyelidikan lebih jauh.  Kami punya keyakinan kuat, tidak hanya BSI  saja yang terlibat dalam kasus ini,  tetapi ada juga  pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam kasus ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Jadi kami berharap agar dilakukan proses hukum yang menyeluruh, dan memastikan tidak ada aktor lain yang lolos dari pertanggung jawaban hukum.



Dikatakan Lingga, dalam  Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia,  mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, Pasal ini menjelaskan siapa saja yang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana, meskipun perannya tidak langsung melakukan tindakan kejahatan, seperti tertera pada 

Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

1. (Ayat 1): Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

   - Ke-1: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan.

   - Ke-2: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. (Ayat 2): Terhadap mereka yang disebut dalam ayat (1) ke-2, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.



Ketiga, kami mendesak agar Kejari mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar masalahnya, termasuk menyelidiki mekanisme dan pengawasan penggunaan anggaran rumah tangga di DPRD Sijunjung, serta memastikan adanya reformasi sistemik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.


Keempat, kami meminta agar Kejari Sijunjung secara berkala memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik untuk menjamin transparansi dalam penanganan kasus ini. Hal ini penting agar masyarakat dapat memantau dan ikut mengawasi jalannya proses hukum, serta membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.


Kelima, kami juga  menekankan bahwa kasus ini harus menjadi titik awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang  bersih dan berintegritas, terutama dalam penggunaan anggaran publik. 

Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit internal dan pengawasan ketat atas seluruh penggunaan anggaran, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan di masa mendatang.


"Kami berharap Kejari Sijunjung terus melanjutkan langkah-langkah positifnya dalam penegakan hukum dan tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Kami, mahasiswa dan masyarakat, akan terus memantau dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan integritas dan transparan,"'ujar Lingga.


Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung ,                                                                                                                                                             Rina Idawani, S.H., C.N., M.M.didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, SH, MH.dan Kasi Pidsus Nofwandi,SH mengapresiasi atas tuntutan dan harapan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sijunjung itu.


"Pintu kami terbuka buat adik adik mahasiswa dan masyarakat, kinerja lembaga kamipun terbuka untuk mengkritisi," lanjut Rina penuh ramah.


"Adik adik mahasiswa silahkan datang ke kantor Kejaksaan Negeri nanti,  sehingga kita  bisa bicara  lebih banyak dan lebih luas soal penegakan hukum di daerah ini," imbau Rina sembari tersenyum kepada Kasi Intel Dian, agar bisa atur jadwalnya.



Podcast Narasi Visual Gagasan Inspirasi (Navigasi) yang digelar Mediatama Zeine Kutuby (MZK) episode ke 6 di Nawa Cafe ini berlangsung sukses, meriah dan  tertib dengan menghadirkan Nara sumber Kepala, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sijunjung, Praktisi Hukum  N.Riyaldi,SH dan Sunardi, SH., Bidang Hukum dan HAM LSM Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI.


Selain puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMS  juga kelihatan hadir dalam podcast Navigasi MZK itu, para wartawan dari berbagai media liputan di Sijunjung dan  Kasat Intel Polres Sijunjung AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan,SIK.


#GP- Herman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS