Waketum LKAAM Sumbar ER.Dt.Paduko Alam,SH: Tidak Ada Halangan Perempuan Jadi Pemimpin Di Minangkabau. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Waketum LKAAM Sumbar ER.Dt.Paduko Alam,SH: Tidak Ada Halangan Perempuan Jadi Pemimpin Di Minangkabau.

Jumat, Agustus 30, 2024

 


Dharmasraya(SUMBAR)GP- "Tidak ada halangan perempuan jadi Pemimpin di Manangkabau" demikian ungkapan H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat sesaat dihujani pertanyaan dari peserta sosialisasi Kompetensi Ninik Mamak Pemangku Adat dan Bundo Kandung Nagari Tabek Kecamatan  Timpeh Kabupaten Dharmasraya di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Nagari tersebut, Kamis (29/8).



Sehubungan dengan tersiarnya pasangan tunggal Perempuan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya 2024-2029 atas nama  An-nisa Suci Ramdhani, SH, LL.M dan Leli Arni, SPd, MSI yang disingkat ASLI.


Pertemuan tersebut berlangsung seharian  penuh, dengan peserta 8 orang Bundo Soko dan 12 orang Ninik Mamak Kenagarian Tabek yang juga dihadiri langsung oleh Wali Nagari agari Hermanto Dt. Rajo Mangkuto dan Ketua Bamus Nagari Tabek.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Timpeh Riski Rulian yang  dalam sambutannya mengajak  "Mari kita semua terutama Peserta sosialisasi untuk menimba pengetahuan adat dari Nara sumber hari ini yakni  Datuak Paduko Alam yang tak asing lagi bagi masyarakat Adat "Limo Koto Nan di Hilia" (Tabek, Timpeh, Lobuang, Jao dan Taratak Tinggi) pinta sang Camat yang mengaku  berasal dari Kabupaten Solok itu.


Kembali sang Datuak Paduko Alam menjawab dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan dari peserta, bahkan Datuak Paduko Tokoh adat Nagari Timpeh ikut mempertanyakan apakah boleh Minangkabau dan khususnya Kabupaten Dharmasraya dipimpin oleh perempuan yang disebut "BUNDO" ?


Sang Datuak Paduko Alam menjawab: TIDAK ADA halangan pemimpin di Minangkabau khususnya pimpinan pemerintahan yang  berasal dari kaum perempuan, baik itu untuk Gubernur ataupun Bupati termasuk Camat dan Wali Nagari/ Desa.


Minangkabau menganut azas Matriliniel intinya alam Minangkabau adalah dipimpin oleh perempuan yang disebut dengan Bundo Kandung, dan pernah  diemban oleh Kambang Daro Marani sewaktu Pemerintahan Cindua Mato dan terakhir Bundo Kandung dipikul oleh Yang Di-Pertuan Gadih Reno Sumpu  disaat mamaknya yang dipertuan Sultan Bagagarsyah dibuang Belanda ke Batavia Tahun 1833 Masehi.


Hanya saja semenjak ditetapkan sumpah setia ABS-SBK di Bukit Marapalam, maka bagi perempuan Minang hanya tidak dibenarkan menjadi Imam dalam shalat bilamana ada kaum laki-laki, termasuk membaca khotbah pada Shalat Jum'at, Shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha dan Shalat Mayat, tegas Datuk Paduko Alam mengakhiri.


#GP |  era

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS