Sijunjung (SUMBAR).GP - Seorang pria berinisial AR (27 tahun), warga Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, berhasil ditangkap Anggota Kepolisian Resor Sijunjung,pada hari Jumat dinihari (23/8)
AR diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SN, yang masih duduk di bangku kelas VIII.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, JS, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 5 Februari 2024.
Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Setelah melakukan pelacakan intensif, akhirnya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal Satreskrim menerima informasi bahwa AR telah kembali ke rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dini hari (23/8) AR berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. AR kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban SN. Pihak kepolisian juga mengamankan satu stel pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selama proses penangkapan hingga interogasi, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya
#GP | Herman | Rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar