Terduga Pelaku Tindak Pidana Asusila AR (27) Ditangkap Anggota Reskrim Polres Sijunjung. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Terduga Pelaku Tindak Pidana Asusila AR (27) Ditangkap Anggota Reskrim Polres Sijunjung.

Jumat, Agustus 23, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP - Seorang pria berinisial AR (27 tahun), warga Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, berhasil ditangkap Anggota Kepolisian Resor Sijunjung,pada hari  Jumat dinihari (23/8) 


AR diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SN, yang masih duduk di bangku kelas VIII.


Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, JS, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 5 Februari 2024.


Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 22 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Nagari Sungai Betung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.


Setelah melakukan pelacakan intensif, akhirnya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal Satreskrim menerima informasi bahwa AR telah kembali ke rumahnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi, pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB Jumat dini hari (23/8)  AR berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. AR kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban SN. Pihak kepolisian juga mengamankan satu stel pakaian yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti.


Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Selama proses penangkapan hingga interogasi, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya 


#GP | Herman | Rel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS