Rapat Paripurna Terakhir DPRD Kabupaten Sijunjung,Periode 2019-2024 Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Kabupaten Sijunjung,Periode 2019-2024 Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda.

Senin, Agustus 12, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP- DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2019- 2024 menggelar Rapat Paripurna terakhir di Ruang Sidang Utama menyetujui dan sepakat menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda pada, Minggu, 11 Agustus 2024.


Tiga Ranperda yang disetujui bersama menjadi Perda itu adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pesantren dan Diniyah,Ranperda  tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.


Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua Redi Susilo, S.Pd dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekdakab, Assiten, Kepala Dinas, Kabag dan Camat se Kabupaten Sijunjung.


Tampil pertama menyampaikan pendapat akhir,  Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Hamdani Hasnam yang menyatakan setuju dan sepakat 3 Ranperda tersebut menjadi Perda.


Pada kesempatan itu, Hamdani Hasnam menyampaikan permohonan maaf bila terjadi kelemahan selama berinteraksi di gedung ini, karena hari ini merupakan hari terakhir bagi saya  bertugas di DPRD Kabupaten Sijunjung. 


"Meskipun tidak duduk lagi di DPRD Kabupaten Sijunjung, kita akan tetap mengabdi demi Sijunjung maju dan Sijunjung jaya pada arena yang lainnya," tutup Hamdani dengan dua pantun.


Pendapat akhir dari semua Fraksi menyatakan setuju dan sepakat 3 Renperda menjadi Perda seperti disampaikan Fraksi PKS dengan juru bicaranya Zulkifli, S.Sos, Fraksi PKB oleh Almasta Boy, Pendapat Akhir dari Fraksi Perjuangan Indonesia disampaikan oleh Syasmi Utriadi, Fraksi Nasdem oleh Sukardi,  Fraksi Gerindra oleh  Otriwandi,S.Pd, Fraksi PAN juru bicara Zalmiati, dari  Fraksi PPP disampaikan oleh Bristayozi,SS dan Fraksi Demokrat langsung disampaikan oleh Redi Susilo,S.Pd.


Usai para wakil dari Fraksi, Bupati Sijunjung Benny Dwifa pun menyampaikan sambutan dan pendapat tentang telah disepakatinya tiga Ranperda tersebut menjadi Perda.


Bupati Benny Dwifa Yuswir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Yang Terhormat serta kepada kepala OPD terkait yang telah  mengorbankan waktu pemikiran demi terwujudnya Ranperda yang kini telah disepakati menjadi Perda.


Usai Sambutan Bupati dilanjutkan dengan pembacaan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Sijunjung, oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sijunjung Miswita,SH MH atas nama DPRD ditandatangani Redi Susilo, S.Pd selaku Wakil Ketua DPRD dan atas nama Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati Benny Dwifa Yuswir.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS