Sijunjung (SUMBAR).GP- DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2019- 2024 menggelar Rapat Paripurna terakhir di Ruang Sidang Utama menyetujui dan sepakat menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda pada, Minggu, 11 Agustus 2024.
Tiga Ranperda yang disetujui bersama menjadi Perda itu adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pesantren dan Diniyah,Ranperda tentang Penanaman Modal dan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua Redi Susilo, S.Pd dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekdakab, Assiten, Kepala Dinas, Kabag dan Camat se Kabupaten Sijunjung.
Tampil pertama menyampaikan pendapat akhir, Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya Hamdani Hasnam yang menyatakan setuju dan sepakat 3 Ranperda tersebut menjadi Perda.
Pada kesempatan itu, Hamdani Hasnam menyampaikan permohonan maaf bila terjadi kelemahan selama berinteraksi di gedung ini, karena hari ini merupakan hari terakhir bagi saya bertugas di DPRD Kabupaten Sijunjung.
"Meskipun tidak duduk lagi di DPRD Kabupaten Sijunjung, kita akan tetap mengabdi demi Sijunjung maju dan Sijunjung jaya pada arena yang lainnya," tutup Hamdani dengan dua pantun.
Pendapat akhir dari semua Fraksi menyatakan setuju dan sepakat 3 Renperda menjadi Perda seperti disampaikan Fraksi PKS dengan juru bicaranya Zulkifli, S.Sos, Fraksi PKB oleh Almasta Boy, Pendapat Akhir dari Fraksi Perjuangan Indonesia disampaikan oleh Syasmi Utriadi, Fraksi Nasdem oleh Sukardi, Fraksi Gerindra oleh Otriwandi,S.Pd, Fraksi PAN juru bicara Zalmiati, dari Fraksi PPP disampaikan oleh Bristayozi,SS dan Fraksi Demokrat langsung disampaikan oleh Redi Susilo,S.Pd.
Usai para wakil dari Fraksi, Bupati Sijunjung Benny Dwifa pun menyampaikan sambutan dan pendapat tentang telah disepakatinya tiga Ranperda tersebut menjadi Perda.
Bupati Benny Dwifa Yuswir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Yang Terhormat serta kepada kepala OPD terkait yang telah mengorbankan waktu pemikiran demi terwujudnya Ranperda yang kini telah disepakati menjadi Perda.
Usai Sambutan Bupati dilanjutkan dengan pembacaan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Sijunjung, oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sijunjung Miswita,SH MH atas nama DPRD ditandatangani Redi Susilo, S.Pd selaku Wakil Ketua DPRD dan atas nama Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Bupati Benny Dwifa Yuswir.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar