Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024

Selasa, Agustus 06, 2024


Jogjakarta, GP- Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  Ria Meilani beserta Admin Sidalih KPU Kabupaten Sijunjung, mengikuti Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024.



Kegiatan tersebut berlangsung selama 5 hari dari tanggal 3 sampai 7 Agustus 2024 di Ballroom Alana Hotel Jogyakarta yang dihadiri oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator KPU se Indonesia.


Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 Tahun (terhitung 27 November 2024) dan Umur melebihi 120 tahun, data invalid ini nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A - Daftar Pemilih, data hasil Coklik  dan data di SIAK Mendagri RI, sehingga kedepannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.


Untuk penyelesaian data ganda, baik antar Kabupaten Kota, Provinsi maupun luar Provinsi akan dilakukan metode "Tabrak Data" secara langsung oleh operator Sidalih masing-masing Kabupaten Kota.


Kegiatan ini langsung dikomandoi oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Indroos dengan memadankan data yang ada dimasing-masing operator Kabupaten Kota yang didampingi langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi masing-masing KPU kabupaten kota.


Dengan dilaksanakannya kegiatan "Tabrak Data" ini, maka optimis data invalid dan data ganda akan dapat terurai didalam data pemilih yang pada tahapan selanjutnya akan menjadi DPS (Data Pemilih Sementara) yang akan ditetapkan didalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kota,ujar Ria Maleni melaporkan dari Jogjakarta, Selasa (6/8).


#GP | Herman |  Rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS