Penetapan Perubahan APBD Sijunjung Tahun 2024 Tepat Waktu. Tugas Anggota DPRD yang Lama Tuntas. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Penetapan Perubahan APBD Sijunjung Tahun 2024 Tepat Waktu. Tugas Anggota DPRD yang Lama Tuntas.

Kamis, Agustus 01, 2024


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Bupati Sijunjung Benny Dwifa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2024.


Penetapan APBD Perubahan tahun 2024 kali ini, Kabupaten Sijunjung termasuk daerah yang tepat waktu dalam melakukan penetapan dan pengesahan dibanding daerah lainnya di Provinsi Sumbar, pada Kamis (1/8).


"Alhamdulillah, berkat dukungan dan kolaborasi semua pihak hari ini rancangan APBD Perubahan bersama DPRD Sijunjung telah ditetapkan sebagai Perda. Ini terlaksana setelah rangkaian proses pembahasan kita bersama DPRD Sijunjung," tutur Bupati Benny.


Penetapan APBD tepat waktu menjadi awal dalam pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan di pemerintahan. "Ini menjadi awal terlaksananya pembangunan. Karena jika penetapan ini molor atau tidak tepat waktu, tentu akan berimbas pada jalannya pembangunan di daerah," jelasnya.


Di sisi lain, pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024 ini merupakan momen terakhir bagi kepala daerah dan DPRD Sijunjung  periode 2019-2024. 


Hal itu mengingat proses pelantikan anggota DPRD Sijunjung yang baru terpilih akan dilantik pada 13 Agustus mendatang. Begitu juga dengan Pilkada Sijunjung yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.


"Kami selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Sijunjung periode 2019-2024. Berkat kerjasama dan hubungan baik selama ini kegiatan pembangunan di Sijunjung berjalan dengan baik," ungkap Bupati Benny.


Untuk mengakomodir kebijakan pembangunan rancangan perubahan APBD 2024, Pemkab Sijunjung mengalokasikan anggaran yang terdiri dari pendapatan daerah yang semula Rp985.05 miliar bertambah menjadi Rp988.17 miliar, bertambah sebesar Rp3,12 miliar.


Belanja daerah yang semula Rp1,08 triliun menjadi Rp1,10 triliun, bertambah sebesar Rp19,12 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan netto yang semula Rp99,08 miliar setelah perubahan menjadi Rp115,08 miliar, bertambah sebesar Rp16 miliar.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sijunjung Redi Susilo menyampaikan, penetapan perubahan APBD 2024 setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dewan, rapat komisi dan pendapat akhir fraksi di DPRD.


"Seluruh proses pembahasan APBD-P berjalan lancar dan bisa selesai tepat waktu. Ini menjadi bukti komunikasi dan hubungan harmonis antar lembaga terutama eksekutif dan legislatif di Sijunjung terjalin dengan baik.


Dikatakan, hal itu menjadi komitmen legislatif maupun eksekutif bahwa kepentingan daerah adalah yang utama. "Meski demikian, bukan berarti tidak ada saran atau catatan yang kami berikan pada setiap pembahasan APBD," ujarnya.


Hanya saja, lanjut Redi, pihaknya tidak ingin saran dan masukan yang diberikan menjadi kendala hingga membuat pengesahan molor dan tidak tepat waktu hingga mengorbankan kepentingan daerah.


"Fungsi satu sama lain tetap berjalan, namun jangan sampai perbedaan tadi memberikan dampak dan menghambat jalannya pembangunan. Bukan kali ini saja, tapi di setiap pembahasan sejak periode kami menjabat itu yang jadi komitmen," terang Redi Susilo.


Meski Perda Perubahan APBD tahun 2024 sudah ditetapkan, DPRD Sijunjung menyampaikan agar pemerintah daerah melakukan pembangunan berskala prioritas.


"Kami menekankan bahwa APBD harus berskala prioritas, artinya apa yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat itu yang diprioritaskan. Setiap program pembangunan harus tepat dan efisien. Baik itu proses maupun feedback-nya bagi daerah," jelasnya.


Sedangkan terkait kondisi APBD, DPRD Sijunjung terus mendorong agar pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah.


"Penerimaan keuangan daerah kita masih minim, kami mendorong agar pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, karena orientasi pendapatan daerah akan berbanding dengan jumlah APBD, dan tentunya berdampak pada  pembangunan daerah itu sendiri," tambahnya.


#GP | Herman .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS