Minimnya Perhatian Masyarakat terhadap DPS Kabupaten Sijunjung. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Minimnya Perhatian Masyarakat terhadap DPS Kabupaten Sijunjung.

Minggu, Agustus 25, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP-  Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung melalukan Supervisi dan Monitoring ke Kantor PPS yang ada di Kenagarian se Kabupaten Sijunjung, Sabtu (24/8).


Supervisi dan monitoring untuk melihat proses terkait tahapan,  tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.


Dari kegiatan monitoring tersebut, setelah dikumpulkan lembar kerja monitoring dari masing-masing TIM, dapat disimpulkan sementara masih rendahnya respon masyarakat terhadap Pengumuman DPS yang sudah ditempel di Kantor PPS, ditempat umum dan di beberapa TPS.


Hal ini senada disampaikan oleh oleh Ketua PPS Kunangan Parik  Rantang Jhoni Syukra mengatakan, semenjak diumumkannya DPS ini dari tanggal 18 sd hari ini, khusunya di PPS Kunpar, memang belum ada masyarakat yang datang ke kami PPS untuk menyampaikan tanggapannya terhadap DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. 


Dalam kesempatan yang lain, kami PPS Kunpar sudah membagi informasi kepada rekan-rekan Kepala Jorong terkait dengan tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS yang sudah diumumkan ini, namun kami PPS Kunpar juga berupaya secara maksimal melakukan sosialisasi informasi tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS ini melalui Rapat Kerja Kenagarian, kegiatan sosial lainnya seperti pada  kegiatan 17 Agustus dimana masyarakat ramai dalam kegiatan tersebut dan rencana juga akan disampaikan dalam penutup agenda 17-san nagari nantinya yang masyarakat juga ramai berkumpul," ujarnya.


Hal yang sama  juga disampaikan  Ketua PPK Kecamatan Kamang Baru, Herman yang juga memiliki pengalaman menjadi KPPS, PPS Pilkada 2015 dan Pemilu 2019 sebelumnya, yang juga ikut mendampingi KPU Kabupaten Sijunjung dalam kegiatan Sumon ini.


Lebih lanjut Herman menyampaikan, bahwa kecenderungan masyarakat terhadap Pengumuman DPS ini memang kurang mendapat perhatian dari masyarakat, hal ini terjadi bukan karena masyarakat tidak peduli, namun data DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung sudah hampir mengakomodir seluruh Pemilih yang ada di TPS dalam kenagarian tersebut,  jika ada nantinya setelah rentang masa tahapan Tanggapan Masyarakat ini masih ada Masyarakat Pemilih yang belum masuk dalam DPS.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Tanjung Gadang Anjasmara dan anggota PPK lainnya. KPU, PPK, PPS tetap akan memfasilitasi dalam pemutakhiran daftar pemilih sementara dan begitu juga dengan data pemilih TMS karena meninggal, pindah dan lainnya, juga dapat difasilitasi dengan membawa data pendukung dan bukti sesuai aturan yang berlaku.


#GP | Herman | Rel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS