KPU Sijunjung Gandeng RS Unand untuk Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2024. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Sijunjung Gandeng RS Unand untuk Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Tahun 2024.

Kamis, Agustus 22, 2024



Padang,(SUMBAR).GP- KPU Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Kordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Kegiatan dilakukan secara Luring dan Daring dari Rumah Sakit Universitas Andalas dengan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang.



Hadir dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  se Sumatera Barat, Bawaslu, dan Kepolisian, kegiatan bertempat di Aula Rumah Sakit Universitas Andalas dan Aula Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang pada hari Kamis 22 Agustus 2024.


Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat,  Surya Efitrimen menyampaikan bahwa, kegiatan pada hari ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 sd 1 September 2024.



"Hal ini sangat penting dilakukan untuk memitigasi potensi gugatan/sengketa yang akan muncul nantinya, terkhusus pada tahapan pemeriksaan kesahatan Bakal Calon (Balon)  yang akan ikut pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024," ujarnya. 


KPU sebagai penyelenggara harus memberikan pelayanan kepada Bakal Pasangan Calon secara maksimal, tidak ada hal-hal yang akan menjadi pembicaraan miring nantinya, sehingga tidak muncul opini pelayanan dari KPU kepada Bakal Pasangan Calon berbeda-beda. 


Prinsipnya Pemeriksaan Kesehatan secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu kedokteran berdasarkan keahlian, sebagai dasar KPU nantinya untuk menilai dari sisi Pemeriksaan Kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 nantinya.



Pihak Rumah Sakit Universitas Andalas Dr. dr. Yefri Zulfiqar, Sp.B, Sp.U (K) menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini akan menghasilkan  laporan/keputusan MAMPU atau TIDAK MAMPU untuk ikut  dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.


Pada kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi dengan Direktur Umum Rumah Sakit Universitas Andalas Dr. dr. Yefri Zulfiqar, Sp.B, Sp.U (K) terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan dan Kontrak Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Sijunjung dengan Direktur Umum Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai bentuk kerjasama dari segi Pelaksanaan Anggaran.


#GP | Herman | Rel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS