Sijunjung (SUMBAR).GP- Serangan fajar merupakan tindak pidana dalam pemilihan Gubernur, wakil gubernur, Bupati wakil bupati dan Walikota serta wakil walikota nantinya, justru itu diingatkan jangan sampai ada diantara masyarakat kita berurusan dengan pihak berwajib dalam pesta demokrasi pilkada tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH.,C.N.,M.M., menegaskan hal itu dalam sosialisasi Potensi Tindak Pidana dan Permasalahan Hukum Pemilihan Bupati dan Wabup Sijunjung, yang digelar KPU, Sabtu (10/8).
KPU Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi Potensi Tindak Pidana dan Permasalahan Hukum itu di Rumah Gadang Khatib Rajo, Suku Tobo Perkampungan Adat Sijunjung dengan peserta 50 orang terdiri dari, Ninik Mamak , Bundo Kandung, Tokoh Masyarakat, Nagari Sijunjung dan PPK,PPS, Wali Nagari se Kecamatan Sijunjung dengan Nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Sijunjung.
Terlihat hadir dalam sosialisasi itu, Camat Sijunjung Khairuddin, SE., serta yang mewakili Kapolsek dan Koramil Sijunjung dari Komisioner KPU terlihat hadir Dori Kurniadi (Ketua) Bayu Agung Perdana, Juni Wandri, Susila Andica (Wakil Ketua Bidang) Kasubag Zamri Eka Putra, SH., MH dan beberapa orang staf KPU.
"Sekretaris KPU Sonata dan Ketua data Informasi Ria Maleni minta izin pada acara saat ini," ujar Ketua KPU Dori Kurniadi dalam sambutannya.
Disebutkan Dori Kurniadi, kegiatan sosialisasi malam ini yang pertama dari 8 pertemuan yang diprogramkan pada masing masing kecamatan dalam Kabupaten Sijunjung, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Ninik Mamak dan tokoh masyarakat tentang potensi tindak pidana dan permasalahan hukum dalam pemilihan Bupati dan Wabup Sijunjung nanti.
Kepala Kajari Sijunjung, Rina Idawani, panjang lebar menyampaikan soal potensi tindak pidana dan permasalahan hukum beserta regulasinya, siapa saja yang berpotensi melakukannya yang terhimpun dalam paparannya berjudul "Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemilihan"
Disampaikan Rina Idawani, subyek pelaku tindak pidana pemilihan itu bisa semua kita, karena dalam regulasi itu disebut 1) setiap orang, 2) Anggota KPU Provinsi, 3) anggota KPU Kabupaten, 4) Penyelenggara pemilihan,5) Anggota PPK, 6) Anggota PPS, 7) Anggota KPPS, 8) Calon Peserta, 9) Saksi Paslon, 10) Pejabat Negara,ASN, Kades, Majikan, Ketua dan Sekretaris Parpol, Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten dan Kota dan lainnya.
Sedangkan Kepala Kesbangpol dan Linmas Sukardi, SH paparannya berjudul "Persentasi Penanganan Komplik Pilkada" menyampaikan antara lain, regulasi, tahapan pilkada, komponen yang terlibat dalam pilkada, penanganan konflik dan jenis konflik bidang politik.
Disebutkannya, konflik bidang politik adalah, konflik yang terjadi karena adanya perbedaan pandangan di dalam kehidupan politik. Konflik ini terjadi karena masing-masing kelompok ingin berkuasa suatu sistem pemerintahan.
"Jenis pelanggaran pilkada itu tiga macam, pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu," ujar Sukardi.
Pada kesempatan tersebut Sukardi juga menyampaikan alur penanganan pelanggaran, berawal dari pengaduan ke KPU, Kejaksaan, Bawaslu dan penyelidikan kepolisian, terbukti pelanggaran, disangsi sesuai dengan UU Pemilu.
Diakhir paparan Sukardi mengutarakan, peran Ninik Mamak sebagai panutan anak cucu kemanakan punya kewajiban memberitahukan agar memilih integritas dan memperingatkan agar jangan menyebarkan berita bohong ataupun ujar kebencian karena bisa berujung pidana.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan laporan Ketua KPU Dori Kurniadi dan sambutan Camat Sijunjung Khairuddin SE yang antara lain menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bu Kajari Sijunjung, Kesbangpol atas terselenggaranya sosialisasi ini.
" Kami siap berkolaborasi untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini dalam mewujudkan kesuksesan pelaksanaan pilkada Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati 27 November 2024 nanti," ungkap Camat senior saat ini.
Dipenghujung agenda sosialisasi berturut turut, komisioner KPU Bayu Agung Perdana, Juni Wandri, Susila Andica menyampaikan pesan singkatnya dengan harapan minta dukungan semua masyarakat agar KPU Sijunjung bisa melaksanakan tugas pesta demokrasi pilkada ini dengan aman, tertib dan lancar.
" Kita berharap partisipasi masyarakat dalam pilkada nanti 85 lebih," Juni Wandri.
"Sosialisasi ini suatu bentuk antisipasi agar anak kemanakan kita tidak terlibat tersandung dalam masalah hukum, "setiap orang" itu mencakup semua bisa terlibat dalam tindak Pidana Pemilihan," ungkap Bayu Agung Perdana.
Susila Andica menuturkan, mohon maaf, bukan bermaksud kami menggurui untuk Ninik Mamak dan Bundo kanduang disini, kami berharap Ninik mamak nan Bundo Kandung serta tokoh masyarakat, menjadi contoh ketauladanan dalam pesta demokrasi untuk kami anak kemanakan kedepannya, sehingga dalam pesta demokrasi ini bisa terpilih calon pemimpin yang berintegritas dan mempercepat peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar