Sijunjung (SUMBAR).GP- Memasuki Bulan Agustus, HUT-RI menjadi topik yang selalu dinanti-nanti. Namun akhir-akhir ini, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal tersebut memanas semenjak Pelantikan PASKIBRAKA HUT-RI 79 lalu.
Masyarakat heboh akibat BPIP diisukan mengintervensi PASKIBRAKA untuk melepas jilbab saat Pelantikan dan Pengibaran Bendera Pusaka di HUT-RI Ke-79 nanti.
Dzafran Gunawan, Ketua Umum PD IPM Kabupaten Sijunjung sangat menyayangkan hal tersebut. "Sangat disayangkan, HUT-RI tahun ini diwarnai intoleransi", sebutnya.
Dalam tulisan di Instagram pribadinya ( @dzafran_gun ), Dzafran menyebutkan bahwa Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah melecehkan harga dirinya sendiri. Ia beralasan karena BPIP telah melanggar hak warga negara yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Disamping itu, BPIP juga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) dan (2) pada UUD NRI 1945", tambah Dzafran. Adapun dalam pasal tersebut disebutkan :
Pasal 29 ayat (1)
"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya".
Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu".
Dzafran meminta masyarakat khususnya pelajar Kabupaten Sijunjung untuk mengecam keras BPIP. "Bukannya kita anti pancasila. Tapi jika BPIPnya saja sudah melanggar Pancasila, kita harus mengecam keras BPIP agar mereka sadar apa kesalahan yang telah mereka lakukan", tegas Ketua Umum PD IPM Kabupaten Sijunjung itu, dalam penuturannya kepada media ini, Kamis (15/8).
#GP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar