DZAFRAN GUNAWAN : HUT RI 79 DIWARNAI INTOLERANSI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

DZAFRAN GUNAWAN : HUT RI 79 DIWARNAI INTOLERANSI

Kamis, Agustus 15, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP- Memasuki Bulan Agustus,   HUT-RI menjadi topik yang selalu dinanti-nanti. Namun akhir-akhir ini, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal tersebut memanas semenjak Pelantikan PASKIBRAKA HUT-RI 79 lalu.


Masyarakat heboh akibat BPIP diisukan mengintervensi PASKIBRAKA untuk melepas jilbab saat Pelantikan dan Pengibaran Bendera Pusaka di HUT-RI Ke-79 nanti.


Dzafran Gunawan, Ketua Umum PD IPM Kabupaten Sijunjung sangat menyayangkan hal tersebut. "Sangat disayangkan,  HUT-RI tahun ini diwarnai intoleransi", sebutnya.


Dalam tulisan di Instagram pribadinya ( @dzafran_gun ), Dzafran menyebutkan bahwa Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) telah melecehkan harga dirinya sendiri. Ia beralasan karena BPIP telah melanggar hak warga negara yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.


"Disamping itu, BPIP juga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) dan (2) pada UUD NRI 1945", tambah Dzafran. Adapun dalam pasal tersebut disebutkan :


Pasal 29 ayat (1)

"Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya".


Pasal 29 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu".


Dzafran meminta masyarakat khususnya pelajar Kabupaten Sijunjung untuk mengecam keras BPIP. "Bukannya kita anti pancasila. Tapi jika BPIPnya saja sudah melanggar Pancasila, kita harus mengecam keras BPIP agar mereka sadar apa kesalahan yang telah mereka lakukan", tegas Ketua Umum PD IPM Kabupaten Sijunjung itu, dalam penuturannya kepada media ini, Kamis (15/8).


#GP | Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS