DPC PKB Padang Panjang Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

DPC PKB Padang Panjang Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres

Rabu, Agustus 07, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah melalui musyawarah, akhirnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Padang Panjang sepakat melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke Polisi setempat atas dugaan pencemaran nama baik. 


Laporan ini dilakun oleh DPC PKB Padang Panjang, karena pernyataan Sekjen DPP PKB Lukman Edy yang telah tersebar secara luas dan massif di banyak media massa.


"Kini giliran DDPC PKB Padang Panjang yang melaporkan dugaan yang dilakukan Lukman Edy ke Polres setempat," sebut Ketua DPC Herman, Dt. Batuah melalui telpon genggamnya pada www.goparlement.com, Rabu (7/8/2024). 



Sekretaris Ahmad Bram Maghfirah.S.Pd, didamping bendahara Linda Hartini.S.H, Wakil Sekretaris Melania Magita. DPC PKB Padang Panjang beserta jajaran pengurus PKB lainnya, juga mengatakan, laporan ini dilakukan karena M. Lukman Edy diduga dengan sengaja membeberkan informasi yang kebenarannya belum teruji. Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.


"M. Lukman Edy terkesan tela menyebarkan suatu berita bohong dan berita itu, kini suda dikonsumsi oleh publik, bahkan terkesan sengaja menyebarkan ujaranan kebencian serta pencemaran nama baik terhadap PKB, ini akan berbahaya bagi kami secara partai, karena diserang tampa dasar dan alat bukti yang palit," kata Ahmad Bram Maghfirah, dibenarakan Linda Hartini.S.H dan Wakil Sekretaris Melania Magita.


Dikataknnya, laporan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, kronologi loporan, adala dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PKB, katanya. 


Berita bohong ini disampaikan Lukman Edy saat menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindak lanjuti keputusan rapat pleno tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 masehi, dan saat itu dia memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB pada awak media diantaranya: 


1. Terlapor mengatakan, saya jujur katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.


2. Terlapor mengatakan, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.


3. Terlapor mengatakan, Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.


4. Terlapor mengatakan, Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit;


5. Terlapor mengatakan, disamping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC. Saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang.


Pernyataan M. Lukman Edy  ini telah tersebar secara luas dan massif di banyak media massa. 


Hal tersebut telah memunculkan reaksi di tengah tengah masyarakat, dari pihak internal PKB dan pihak eksternal PKB. 


PKB telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan M. Lukman Edy. 


Pernyataan seluruh yang di katakan Lukman edy tidak berdasar dan tidak benar. 


Perkataan yang dilontarkan Lukman telah secara sengaja menyerang kehormatan nama baik PKB dengan cara menuduh yang belum teruji kebenarannya baik dengan tulisan maupun lisan di hadapan media massa dalam bentuk informasi Elektronik.


Maka kami memandang hal yang dilakukan Lukman edy kepada PKB telah memenuhi unsur pidana diatur dalam UU ITE No.11 Tahun 2008,Pasal 27 ayat (3). 


Barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan berupa video pernyataan di unggah melalui YouTube dan screen shoot media elektronik. 


#GP | Red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS