Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Sijunjung berjumlah 173.772 Orang Pemilih. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Sijunjung berjumlah 173.772 Orang Pemilih.

Jumat, Agustus 16, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Perdatin serta Operator Sidalih KPU Kabupaten Sijunjung mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatra Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Jumat 16 Agustus 2024 di Hotel ZHM Premiere Padang.


Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat,  Surya Efitrimen, S.Pt, M.H, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya KPU menghasilkan data pemilih yang akurat, mukhtahir, valid dan berkualitas, pemuktahiran data pemilih ini berlangsung berjenjang dari kegiatan penerimaan DP4 dari Mendagri RI ke KPU RI, Singkronisasi dengan DPT Pemilu 2024, Model A Daftar Pemilih untuk kegiatan Coklik oleh PPDP/Pantarlih, Pleno DPHP Tingkat PPS, Pleno DPHP Tingkat Kecamatan, Penetapan DPS Oleh KPU Kabupaten dan Kota, serta Penetapan Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan untuk keberadaan TPS Lokasi Khusus di Sumatera Barat pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, berjumlah 27 TPS Lokasi Khusus.


Senada disampaikan oleh Ketua KPU Sumatera Barat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, juga menyampaikan, bahwa penetapan DPS pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini dilakukan/ditetapkan oleh KPU Kabupaten dan Kota, serta KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat. 


Proses perubahan data yang dilakukan ditingkat Pantarlih, sudah berdasarkan ketentuan yang ada, seperti Meninggal yang didukung dengan Surat Akta Kematian, TNI dan Polri berdasarkan SK Pensiunan/Pemberhentian oleh Pejabat yang berwenang, Pindah melalui SIAK Kemendagri RI, WNA dibuktikan dengan bukti dukung kewarganegaraan asing.



Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dimulai oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan, sedangkan untuk KPU Kabupaten Sijunjung mendapatkan giliran nomor 3 setelah KPU Kabupaten Solok, KPU Kabupaten Sijunjung melalui Dori Kurniadi menyampaikan hasil Penetapan DPS pada hari Minggu 11 Agustus 2024 dengan data Kecamatan berjumlah 8, Nagari/Desa berjumlah 62, TPS berjumlah 445, Jumlah Pemilih 173.772 dengan rincian laki-laki berjumlah 86.760 perempuan berjumlah 87.012. Kegiatan pembacaan hasil penetapan DPS KPU Kabupaten Sijunjung dapat diterima.


"Dengan ditetapkannya DPS Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 ini, maka nantinya Masyarakat Sumatera Barat akan dapat melakukan cek DPT Online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id," ujar sumber dari KPU Sijunjung Juni Wandri.


#GP | Herman | Rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS