Bupati Benny Dwifa Yuswir dan Kajari Sijunjung Rina Idawani SH, CN, MM Tanda Tangani Dua Nota Kesepakatan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Bupati Benny Dwifa Yuswir dan Kajari Sijunjung Rina Idawani SH, CN, MM Tanda Tangani Dua Nota Kesepakatan

Selasa, Agustus 27, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melakukan penandatanganan kerja sama  dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana nagari/desa di Kabupaten Sijunjung.


Kerjasama ini ditandatangani oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si Sutan Gumilang dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani SH, CN, MM disaksikan Sekretaris Daerah, Dr. Zefnihan, AP. M.Si beserta Asisten, Kepala OPD, dan Camat se Kabupaten Sijunjung serta jajaran dari Kejaksaan Negeri Sijunjung di Operationroom kantor bupati setempat, Selasa 17 Agustus 2024.


Dalam sambutannya, Bupati Benny Dwifa mengatakan, dengan telah dilakukan penandatanganan 2 (dua) buah nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Kejaksaan Negeri Sijunjung.


"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kita dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan publik berkualitas. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik perangkat daerah maupun nagari,"ujar Benny.


"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama- sama memanfaatkan momentum ini dalam memperkuat kerjasama. Mari kita tingkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi disemua tingkatan, agar setiap program dan kegiatan yang kita laksanakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, "ajak Bupati Benny Dwifa.


Sementara itu, Kajari Sijunjung Rina Idawani mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan kerjasama ini merupakan turunan dari kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang sampai ke tingkat bawah.


"Dengan adanya kerjasama ini semoga fungsi intel dan Datun Kejaksaan Negeri Sijunjung bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam memberikan pengawalan dan pengawasan serta bantuan hukum bagi pengelolan dana nagari/desa nantinya,"ujar Rina.


Kedepan lanjut Rina, Dinas yang menaungi pemerintahan nagari/desa agar terus berkoordinasi dengan Kejaksaan  Negeri Sijunjung dalam melakukan pengawasan ini.


"Kita di Kejaksaan Negeri Sijunjung selalu siap dan terbuka membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait permasalahan apapun yang nantinya bisa kita carikan solusi terbaiknya. Jangan takut, kami tidak ada memungut biaya apapun, mari kita hilangkan image jelek tersebut. Mari kita sama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Sijunjung ini,"ajak Rina Idawani sambil bergurau.


Kepala Bagian Tapem Lingkup Setdakab Sijunjung,  Roni Sudirman, S.STP dalam laporannya menyampaikan penandatanganan kesepakatan kerjasama terkait 2 buah nota kesepakatan yaitu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana nagari/desa di Kabupaten Sijunjung.


Ruang lingkup kesepakatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha ini ujar Roni meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Pemkab Sijunjung,   dan pemberian pertimbangan hukum oleh JPN, tindakan hukum lainnya, serta dukungan dalam pelaksanaan pelayanan publik.


Sedangkan ruang lingkup nota kesepakatan tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi terhadap pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana nagari/desa di Kabupaten Sijunjung meliputi pengawalan, pemulihan dan pengelolaan aset nagari/desa, sinergi pemberian bantuan hukum, dukungan penegakkan hukum, pertukaran data/informasi, pengembangan SDM, dan kegiatan lain yang disepakati. 


"Adapun 2 buah nota kesepakatan kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditandatangani,"ujar Roni Sudirman. 


#GP | Herman | Andri 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS