Dharmasraya (SUMBAR).GP - Sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2024 – 2029, hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Diana Dewiyani, dalam Sidang Paripurna Istimewa, di ruang rapat utama DPRD Dharmasraya, Pulau Punjung, Rabu (14/08/2024),
Adapun pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih, dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Forkopimda, diantaranya, Kapolres, AKBP Bagus Ikhwan, Dandim 0310/SSD diwakili Koramil Pulau Punjung, Mayor Sarinto, Kajari Dharmasraya, Ariana Juliastuty, Ketua Pengadilan Agama, Iqbal Kadafi, dan Ketua MUI Buya Aminullah Salam.
Selain itu juga hadir Komandan Batalion C Brimob Dharmasraya, Kompol Encep Hendri, Ketua KPU, France Putra, Ketua Bawaslu Subandiyono, Ketua Baznas, Z. Lubis, sejumlah tokoh masyarakat diantaranya, Bupati Dharmasraya Periode 2005-2010, Marlon Martua, Wabup Sijunjung Periode 2000-2005, Hasan Zaini, Sekretaris Pemekaran Dharmasraya, Masrigi Rajo Lelo dan Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, Budi Sanjaya.
Selanjutnya dari jajaran eksekutif hadir Sekda, H. Adlisman bersama seluruh asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, kepala bagian dan camat. Dari unsur organisasi perempuan, tampak Ketua TP PKK Dharmasraya, Ny. Dewi Sutan Riska, Ketua DWP, Ny. Syafni Adlisman, Perwakilan Persit, Bhayangkari, bundo kanduang dan tamu undangan lainnya.
Sebelum pelantikan, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Periode 2019-2024, Pariyanto terlebih dahulu membuka dan memimpin sidang paripurna, dan setelah pelaksanaan pelantikan, Pariyanto menyerahkan kelanjutan sidang kepada ketua DPRD sementara, Wigiyono (PDIP) dan wakil ketua sementara, Ade Sudarman (PAN)
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska yang didaulat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang telah dilantik pada hari ini yang merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD Dharmasraya.
Mendagri mengatakan, dalam kondisi tertentu anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
“Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” lanjutnya.
Mendagri juga mengajak para anggota DPRD, untuk menekankan kembali amanat Pasal 96 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tiga fungsi DPRD, yaitu: Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Dilanjutkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional” sebutnya.
Selanjutnya, Sutan Riska mengucapkan terimakasih kepada ketua dan anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah secara bersama-sama menjalin hubungan harmonis selama lima tahun ini.
“Alhamdulillah selama dua periode kepemimpinan, kami selalu menjalin hubungan harmonis dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya, dan saya berharap hubungan yang baik ini tetap dijaga dan dilanjutkan oleh pimpinan dan anggota DPRD yang baru,” harapnya.
#GP | Azmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar