137 WBP Rupajang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

137 WBP Rupajang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas

Sabtu, Agustus 17, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) terima remisi. Enam orang di antaranya langsung bebas hari ini.


Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, H. Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, di Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh, Sabtu (17/08/2024).


"Saya serahkan hari ini surat ini, jangan ulangi lagi kesalahan dimasa lalu dan jangan sampai kembali masuk ke dalam rutan," kata Sonny saat memberikan secara simbolis dua surat remisi pada perwakilan WBP, didampingi Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi, A.Md.IP, M.H.


Zulfahmi menyampaikan, terdapat 137 dari 189 WBP yang menerima remisi pada HUT RI tahun ini.


"Dari sekian banyak WBP yang kami bina, Alhamdulillah ada enam orang saat ini langsung bebas dan 131 lainnya mendapatkan remisi umum," katanya.


Dikatakannya, tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang mendapatkan pembinaan sudah cukup banyak yang baik.


Dijelaskan, syarat utama mendapat remisi ada dua. Yaitu syarat administratif dan substantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan. Syarat substantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, dan tidak ada pelanggaran. 


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS