Pj. Wako Sonny Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD 2024-2045 dan KUA PPAS 2025 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pj. Wako Sonny Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda RPJPD 2024-2045 dan KUA PPAS 2025

Senin, Juli 15, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Panjang 2025-2045 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (15/07/2024).


Rapat dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, SE.


Sonny mengungkapkan RPJPD 2024-2045 selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045 yang ditandai dengan terciptanya integrasi, keselarasan, konsistensi dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang pusat dan daerah. Serta mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan”.


“Dengan memperhatikan permasalahan serta isu strategis pembangunan Padang Panjang 20 tahun ke depan, maka dapat dirumuskan visi pembangunan kota Padang yaitu Padang Panjang Agamis, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” sebutnya.


Diterangkan, Sasaran RPJPD ini nantinya, akan mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing melalui transformasi sosial dan mewujudkan masyarakat sejahtera melalui transformasi ekonomi. Serta mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif memantapkan supremasi hukum dan stabilitas ekonomi daerah.


“Penguatan ketahanan sosial, budaya dan ekologi Padang Panjang Kota Serambi Mekkah, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan ramah lingkungan. Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah, dengan 17 arah pembangunan daerah Padang Panjang dengan imperatifnya berdasarkan RPJPN,” lanjutnya.


Sonny berharap Perda RPJPD 2025-2045 dapat dirampungkan dengan memperhatikan waktu yang tersisa. Sehingga arah kebijakan dalam dokumen RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman dasar dan mutlak bagi setiap calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi yang akan disampaikan dalam proses pilkada. Nantinya juga akan menjadi visi dan misi RPJMD pada periode tahap I, II, III dan IV.


Sementara itu, pada saat pembacaan Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS, Sonny mengungkapkan ada 10 target indikator makro ekonomi Padang Panjang yang akan dicapai pada 2025. Di antaranya laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,60%  dan laju inflasi 3±1% (tiga plus minus satu persen), penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran sebesar 4,23% dan 5%.


“Sedangkan untuk PDRB perkapita ADHK ditargetkan mencapai Rp52,56 juta dan PDRB perkapita ADHB diperkirakan mencapai Rp79,06 juta. Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan sebesar 80,78. Indeks Gizi dapat turun pada angka 0,269," ungkapnya.


Pencapaian target tersebut, tambahnya, harus diiringi dengan arah kebijakan pembangunan yang jelas dengan memperhatikan tema pembangunan Padang Panjang 2025 yakni “Peningkatan Produktivitas Ekonomi Sektor Unggulan Daerah dan Kualitas SDM Berkarakter, Maju dan Berdaya Saing.


Dilanjutkan, kebijakan pembangunan ekonomi 2025 akan mengarah kepada peningkatan lapangan usaha unggulan. Khususnya lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, lapangan usaha yang terkait dengan kepariwisataan penyediaan akomodasi dan makan minum, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, informasi serta komunikasi.


“Selain itu juga ada lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan dan jasa pendidikan. Serta lapangan usaha pendukung kepariwisataan yang di dalamnya terdapat banyak UMKM yang menjadi basis perekonomian Padang Panjang. Sedangkan sektor pertanian tetap dioptimalkan, karena terbukti tetap tumbuh baik selama masa pandemi dan krisis. Meskipun demikian, sektor ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambahnya sehingga bisa mendukung sektor-sektor lainnya, seperti industri pengolahan,” ujarnya.


Pemko juga akan melakukan penataan destinasi wisata, pemberdayaan kelompok sadar wisata dan pelaku wisata lainnya. Serta peningkatan promosi wisata guna menjadikan Padang Panjang tidak hanya menjadi kota perlintasan dan persinggahan namun juga sebagai kota tujuan.


“Kita juga akan mengembangkan sarana dan prasarana pendukung aktivitas ekonomi dan mengembangkan Pasar Pusat menjadi pasar rakyat dengan konsep wisata belanja. Ke pasar tidak sekadar berbelanja kebutuhan, tapi sekaligus berwisata dan jalan jalan," jelasnya.


Pemko juga mendorong inovasi daerah dalam pengelolaan potensi dan mendorong investasi dari PMDN maupun PMA di berbagai sektor. Serta optimalisasi koperasi syariah dan mendorong koperasi

untuk bergerak di sektor riil.


Sedangkan untuk kebijakan keuangan daerah 2025 diarahkan untuk peningkatan sumber pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah, baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah. Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan.


“Setelah mempertimbangkan berbagai perkembangan yang ada, Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp538.158.680.000,00, atau turun 10,67%

dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD 2024. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik Rp7.678.851.000 atau 7,01% dibandingkan dengan APBD 2024, dari Rp109.614.830.000 menjadi Rp117.293.681.000,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Mardiansyah, mengungkapkan sehubungan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Padang Panjang 2005-2025, maka berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan kemudian ditetapkan menjadi Perda.


“Dokumen ini perlu dilakukan pembahasan melalui paripurna untuk disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda APBD 2025. Semoga semua prosesnya dapat berjalan lancar dan RPJPD yang disahkan nantinya dapat berguna untuk pembangunan Padang Panjang yang lebih baik serta dapat menyejahterakan masyarakat,” harapnya.


Turut hadir pada kesempatan tersebut anggota DPRD, unsur Forkompimda, Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Winarno, M.E, sekretaris DPRD, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta camat dan lurah se-Kota Padang Panjang. 


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS