Padang Panjang Segera Punya Mal Pelayanan Publik - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Padang Panjang Segera Punya Mal Pelayanan Publik

Selasa, Juli 02, 2024



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kota Padang Panjang akan segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat. 


Keberadaan MPP ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan bagi masyarakat, serta dapat memberikan kemudahan berinvestasi di kota ini.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fhandy Ramadhona, S.STP, MM dalam rapat koordinasi MPP di ruang kerjanya, Selasa (02/07/2024), menyebutkan, MPP ini ditargetkan diresmikan dan dioperasikan pada akhir Juli, paling lambat awal Agustus 2024.


“Ini merupakan road map Reformasi Birokrasi dan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 28 Juni 2022 bahwa pada 2024 di seluruh Indonesia sudah memiliki MPP,” ungkapnya.


MPP nantinya, lanjut Fhandy, akan menyediakan berbagai layanan publik. Tidak hanya layanan PTSP seperti yang selama ini dilakukan, tetapi juga layanan publik dari instansi vertikal, pemerintah provinsi, BUMN dan BUMD. Penyelenggaraan MPP ini akan dikoordinir DPMPTSP selaku pengelola MPP. 


“Kehadiran MPP ini juga ditujukan untuk menarik investor karena dapat memberikan kemudahan dalam berinvestasi,” sebutnya.


Ditambahkannya, para pihak yang ingin bergabung dengan MPP diwajibkan Membuat Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sumber daya, penggunaan ruang dalam gedung, serta sarana dan prasarana,” katanya.


Untuk integrasi layanan, akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kapasitas bangunan gedung yang tersedia. Setiap penyelenggara layanan diwajibkan menyiapkan standar pelayanan masing-masing.


“MPP akan hadir di Kantor Bappeda lama. Semoga MPP dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha,” harapnya.


Adapun instansi yang akan beroperasi di MPP di antaranya, instansi vertikal seperti Kantor Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Kejaksaan Negeri dan Polres Padang Panjang.


Sedangkan untuk instansi di lingkungan Pemerintah Kota di antaranya, DPMPTSP , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 


Lalu untuk BUMN/BUMD, ada Bank Nagari dan PDAM. Serta instansi milik Pemerintah Provinsi yaitu Samsat. 


Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten II Bidang Pemerintahan dan Perekonomian, Ewasoska, SH, Dinas Kominfo, BPKD, Bagian Perekonomian dan undangan terkait lainnya. 


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS