Kades Kampung Baru Jalnibus,S.Pd.MM.NLP : Senang dan Bahagia dengan Pengukuhan Perpanjangan Jabatannya. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kades Kampung Baru Jalnibus,S.Pd.MM.NLP : Senang dan Bahagia dengan Pengukuhan Perpanjangan Jabatannya.

Senin, Juli 15, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP- Jalnibus S.Pd.,MM.,NLP sebagai  Kades Kampung Baru Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung dan Ny.Hasna Yetti Jalnibus sebagai  Ketua TP PKK desa diperpanjang  jabatannya hingga tahun 2029.


Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan Ketua TP PKK Desa Kampung Baru tersebut bersamaan dengan pengukuhan perpanjangan jabatan 45 wali nagari dan Ketua  TP PKK nagari se Kabupaten Sijunjung itu berlangsung di Balairung Lansek Manih, Senin 15 Juli 2024. 


"Perasaan saya tentu senang dan bahagia dengan perpanjangan masa jabatan ini," ungkap Jalnibus menjawab pertanyaan media usai pengukuhan perpanjangan jabatannya tadi siang.


Dikatakannya, kami kades dan wali nagari periode 2021-2027 ini, ibarat makan di Restoran. Nasi pertama belum habis, nasi tambahan lah terhidang pula oleh pelayan restoran.


"Ini adalah dampak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode," ujar Jalnibus.


Dikatakannya, meskipun kita merasa senang dan bahagia dengan tambahan masa jabatan 2 tahun sampai 2029, tapi disisi lain tentu kita harus bekerja keras untuk merevisi administrasi terkait dengan jabatan itu, seperti Visi, Misi dan Tujuan serta RPJM nya sehingga sinkron dengan tambahan jabatan tersebut.


"Terkait RPJM Desa dan nagari tentu juga harus  mengacu pada RPJM Bupati Sijunjung tentunya," ucap Jalnibus.


Tadi itu kata Jalnibus, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengukuhkan perpanjangan jabatan kades dan wali nagari sedangkan Ny Riri Benny Dwifa selaku Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung mengukuhkan jabatan Ketua TP PKK desa dan nagari.


Hadir pada acara tersebut,  Wakil Bupati Irradatillah bersama Ny. Dona Irradatillah, Sekdakab Sijunjung Dr.Zefnihan,M.Si, Kepala OPD se Kabupaten Sijunjung, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan se Kabupaten Sijunjung dan undangan lainnya.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS