Juni Wandri, SH.M.Kn : Terkait PSU, Ini Himbauan Gubernur Sumbar - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Juni Wandri, SH.M.Kn : Terkait PSU, Ini Himbauan Gubernur Sumbar

Selasa, Juli 09, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan diadakan pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024. 


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri, SH, M.Kn mengirimkan  Surat edaran gubernur nomor 6 tahun 2024 tertanggal 8 Juli 2024, Selasa, 9 Juni 2024 kepada media ini via whatsappnya.


Dalam edarannya, gubernur mengajak masyarakat Sumbar menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU anggota DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang.


Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan, terang gubernur dalam edaran itu. 


Kepada seluruh stakeholders terkait, gubernur juga memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk menggunakan hak pilih. 


"Dengan telah dijadikan hari, Sabtu, 13 Juli 2024 sebagai hari libur oleh Gubernur Sumbar, kita berharap  semua yang tertera Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya dalam PSU DPD nanti," ungkap Juni Wandri.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS