Jelang Pilkada, Pj. Wako Sonny Tekankan ASN untuk Tetap Netral - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Jelang Pilkada, Pj. Wako Sonny Tekankan ASN untuk Tetap Netral

Jumat, Juli 12, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Netralitas ASN merupakan prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak berpihak kepada pihak manapun dalam kontestasi politik. 


"Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik," kata Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si saat memberikan materi dalam Bimtek Internalisasi Core Value ASN Berakhlak dan Netralitas ASN dalam Pilkada, Jumat (12/07/2024) malam, di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi, Kabupaten Agam.


Acara diikuti kepala OPD di lingkungan Pemko Padang Panjang serta peserta diklat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru, teknis dan kesehatan.


Dikatakan, ASN selalu menjadi objek yang sangat seksi dalam masa pilkada. Banyak saja pihak yang berniat untuk memobilisasi para ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah. 


“Hal tersebut sangat bertentangan dengan netralitas ASN sebagai figur pelayan masyarakat. Sebagai ASN bersikap netral adalah harga mati. Haram hukumnya bagi ASN untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Sonny.


Dikatakan, prinsip dari pelaksanaan pilkada secara langsung adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi langsung memberikan hak suaranya memilih pemimpin untuk periode berikutnya. Dengan demikian, diharapkan akan terpilih pemimpin yang betul-betul mencerminkan keinginan masyarakat. 


“Kita yakin dan percaya bahwa tahapan pelaksanaan pilkada ini sudah dikaji dan disusun sedemikian rupa secara nasional untuk setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada. Sehingga prinsip dan harapan tersebut dapat terpenuhi,” ungkap Sonny.


Ditekankan Sonny, ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan pilkada. Ketentuan mengenai larangan PNS untuk terlibat dalam pilkada ini sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik.


“Ketentuan mengenai larangan ini tidak lain ditujukan untuk mendorong ASN agar lebih berkonsentrasi pada kualitas kerja dan menjalankan perannya dengan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik,” tuturnya.


Ditambahkannya, netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam momen pilkada. TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah, maupun presiden. 


“Adapun ASN, berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan pemilu,” tutupnya.


#GP | DF | King

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS